"Insya Allah hari Senin kami sudah bisa langsung mengimplementasikan, karena hari ini kami mendapatkan bimbingan teknis dari (Dinas) Kominfo," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat, 28 Agustus 2020.
Aturan denda progresif itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Penegak aturan bakal memanfaatkan aplikasi Jak APD guna menghimpun data pelanggar protokol kesehatan. Menurut Andri, karyawan dapat turut mengawasi protokol kesehatan di kantornya. Misalnya dengan melaporkan pelanggaran atau menginformasikan ada kolega yang terinfeksi Covid-19 melalui aplikasi tersebut.
Andri berujar, Disnakertansgi hanya mempunyai 58 pengawas plus 400 orang tambahan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di sekitar 79 ribu kantor swasta. Dia mengaku tak mungkin timnya dapat memantau seluruh perkantoran dan perusahaan di Ibu Kota.
Karena itulah, pemerintah DKI mengajak karyawan ikut mengawasi. "Itu kan jauh lebih efektif," ucap dia.
Pasal 8 ayat 8 Pergub 79/2020 mengatur penegakan sanksi dan denda dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI dan dinas-dinas terkait. Satpol PP hanya berwenang menjatuhkan sanksi untuk perkantoran milik pemerintah.
Sementara Disnakertransgi fokus pada kantor swasta dan tempat kerja. Lalu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengawasi perhotelan atau tempat penginapan lainnya yang sejenis dan lokasi wisata. Tenaga dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah juga dikerahkan pada tempat industri dan usaha sesuai lingkup kewenangannya.
Denda atau sanksi progresif dimaksudkan membuat masyarakat taat dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Masih banyak warga Jakarta yang enggan menggunakan masker, Akibatnya, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta terus bertambah setiap hari, apalagi setelah PSBB dilonggarkan dan memasuki masa PSBB transisi sejak 5 Juni 2020.
Dinas Kesehatan DKI mencatat total terdapat 36.462 kasus positif Covid-19 per 27 Agustus 2020. Rata-rata kenaikan kasus baru yang terkonfirmasi Covid-19 mencapai 500-600 orang per hari. Penambahan tertinggi adalah 820 orang pada 27 Agustus.
Kenaikan signifikan ini berbanding lurus dengan melonjaknya persentase kasus positif atau positivity rate Covid-19. Dalam sepekan terakhir ini positivity rate Ibu Kota 9,9 persen. Nilainya sempat menyentuh 10 persen.
"Dengan pengetatan sanksi yang kami berikan, Insya Allah walaupun kami hanya sekian persen, tapi membuat efek jera kepada yang lain," tutur Andri.