TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang penerapan PSBB Transisi Fase 1 untuk kelima kalinya pada Kamis malam, 27 Agustus 2020. Dalam akun Instagram-nya, @aniesbaswedan, tertulis PSBB transisi berlaku 28 Agustus-10 September 2020.
"Pemprov DKI Jakarta resmi perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I di Ibu Kota selama 14 hari ke depan," cuit Anies, Kamis malam, 27 Agustus 2020.
Keputusan ini dipertanyakan oleh ahli epidemiologi Universitas Indonesia Syahrizal Syarif karena PSBB transisi selama ini terbukti tidak efektif menekan penularan Covid-19 di Ibu Kota. Bahkan angka positivity rate mencapai 10 persen pada pekan ini, dan angka kasus Covid-19 harian memecahkan rekor tertinggi 820 kasus pada Kamis kemarin.
"Sampai kapan pun tidak masalah (PSBB transisi diperpanjang). Toh langkah penanggulangan begini-begini saja," kata Syahrizal melalui pesan singkatnya, Jumat, 28 Agustus 2020.
Baca Juga: Seluruh Kota di DKI Jakarta Kini Masuk Zona Merah
Sebelumnya, Anies menetapkan PSBB transisi fase I sejak 5 Juni 2020. Adapun masa transisi ini terus diperpanjang hingga yang kelima kalinya berlaku 28 Agustus 2020 - 10 September 2020.
Anies Baswedan pernah mengutarakan tak akan segan menarik rem darurat apabila kasus Covid-19 melonjak. Namun Pemprov DKI Jakarta belum berencana menarik rem darurat, bahkan justru memperlonggarnya lagi dengan mengizinkan pembukaan bioskop.
Di sisi lain, DKI mencoba mencari cara lain untuk mengendalikan penularan Covid-19 tanpa perlu memberlakukan lockdown kembali.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meluncurkan Jakwifi di Balai Kota DKI, 28 Agustus 2020. Tempo/Imam Hamdi
Ada beberapa peraturan yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta sebagai rem darurat untuk menekan laju penularan Covid-19, mulai dari ganjil genap motor hingga sanksi progresif. Namun hingga saat ini, DKI belum menerapkan ganjil genap motor karena berpotensi berdampak pada peningkatan pengguna transportasi umum.
Regulasi soal sanksi progresif terhadap pelanggar PSBB Transisi sebenarnya sudah terbit sejak 19 Agustus 2020. Meski demikian, jajaran anak buah Gubernur DKI Anies Baswedan masih mempelajari cara menggunakan aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah atau Jak APD.