Dengan kemudahan tersebut, UMKM dapat menawarkan produknya kepada kementerian dan lembaga melalui aplikasi Bela Pengadaan, Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), serta laman UMKM pada e-katalog. "Kami menargetkan 160 UMKM on boarding dalam aplikasi tersebut," kata Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM, Victoria Simanungkalit, Rabu 25 Agustus 2020.
Untuk mengejar target tersebut pihaknya melakukan sosialisasi secara virtual kepada hampir seluruh Dinas Koperasi dan UKM di Indonesia untuk menjaring UMKM dan melakukan pendampingan dalam pemanfaatan platform penjualan produk tersebut.
Victoria menyatakan pendamping akan memberikan edukasi agar UMKM meningkatkan kualitas produknya sesuai standar dan izin yang berlaku. Kementerian menawarkan pendampingan untuk membantu pelaku usaha melengkapi standarisasi hingga izin yang diperlukan. Pelaku usaha juga dilatih untuk meningkatkan kualitas produksi sesuai kebutuhan kementerian dan lembaga.
Adapun akses pembiayaan UMKM akan dibantu melalui kerjasama dengan bank BUMN. Menurut Victoria, kontrak pengadaan dengan nilai di bawah Rp 50 juta langsung dibayarkan pemerintah melalui kredit di Bank Himbara sehingga tak ada penundaan pembayaran. "Kami sedang mengusahakan agar proyek Rp 50-250 juta juga bisa melibatkan Himbara dengan skema lain," katanya.
Untuk memudahkan UMKM, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto mengatakan pengadaan barang dan jasa dengan nilai di bawah Rp 50 juta tak perlu kontrak. "Cukup dengan kwitansi atau bon biasa saja," tutur dia. Lembaganya juga telah mengizinkan pengadaan langsung secara elektronik melalui UMKM dengan nilai di bawah Rp 200 juta.
Roni menyatakan ruang penyerapan produk UMKM oleh pemerintah telah tersedia sejak lama. Sejak 2008 hingga 2020, sekitar 47 persen atau 180 ribu UMKM telah mengikuti pengadaan pemerintah secara elektronik. "Sekarang tinggal keberpihakan dari kementerian dan lembaga, mau membeli atau tidak," katanya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyusun standar audit pengadaan barang dan jasa melalui UMKM. Aturan tersebut dibuat untuk memastikan penyerapan produk UMKM oleh kementerian dan lembaga.
"Ini penting karena kalau BPKP tidak melakukan audit sejauh mana mereka belanja produk UMKM, mungkin ke depan mereka tidak akan serius," ucapnya. Teten Masduki menargetkan kementerian dan lembaga menggunakan anggaran sekitar Rp 321 triliun untuk belanja produk usaha kecil.
CAESAR AKBAR | VINDRY FLORENTIN
Baca juga: Jokowi Minta Banpres Produktif UMKM Tidak Dipakai untuk Konsumtif