TEMPO.CO, Jakarta - Hubungan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan asosiasi dokter kembali memanas. Konflik teranyar dipicu penunjukan anggota Konsil Kedokteran Indonesia periode 2020-2025 yang dinilai tak sesuai peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Slamet Budiarto, mengatakan ada dua langkah lanjutan yang akan diambil IDI bersama enam organisasi/asosiasi profesi.
"Satu, mau menyurati Presiden untuk menerangkan bahwa prosesnya tidak sesuai ketentuan UU dan Perpres. Dua, gugat PTUN," kata Slamet kepada Tempo, Ahad, 23 Agustus 2020.
Tujuh organisasi dan asosiasi tenaga kesehatan sudah ramai-ramai menyurati Presiden Joko Widodo agar menunda pelantikan anggota KKI. Namun, Jokowi tetap melantik 17 anggota KKI tersebut pada Rabu lalu, 19 Agustus 2020.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020. Foto/Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Tujuh organisasi/asosiasi profesi yang melayangkan surat kepada Presiden Jokowi yakni Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Association of Dentistry Faculty of Indonesia (AFDOKI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Menurut IDI dkk, pengangkatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Merujuk Pasal 14 ayat (1) UU tersebut, anggota KKI berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari organisasi profesi kedokteran (2 orang); organisasi profesi kedokteran gigi (2 orang); asoasiasi institusi pendidikan kedokteran (1 orang); asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi (1 orang).
Kemudian kolegium kedokteran (1 orang); kolegium kedokteran gigi (1 orang); asosiasi rumah sakit pendidikan (2 orang); tokoh masyarakat (3 orang); Departemen Kesehatan (2 orang); dan Departemen Pendidikan Nasional (2 orang).
Dalam Pasal 14 ayat (3) disebutkan bahwa keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri. Kemudian dalam ayat (4) tertulis bahwa Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi.
Namun IDI dkk dalam suratnya menyatakan nama-nama anggota KKI yang baru bukanlah calon yang mereka usulkan. Menurut Slamet, usulan dari lembaganya dicoret semua.
"Ternyata enggak hanya IDI saja, PDGI, asosiasi lain hanya dicoret. Ini baru pertama kali selama Menkes baru pertama kali ini," kata Slamet pada Rabu lalu, 19 Agustus 2020.