Direktur Utama BP Jamsostek Agus Santoso memastikan validitas dan transparansi yang perusahaan laporkan dalam program ini. " Kami melakukan pembenahan, patuh, taat hukum, dan kami meminta agar dipastikan bahwa data yang diberikan adalah sesuai dengan upah yang sebenarnya," kata dia.
Berdasarkan data BP Jamsostek, hingga 30 Juni 2020, terdapat total 15,7 juta pekerja yang masuk dalam kriteria gaji di bawah Rp 5 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan alasan pemerintah menggunakan basis data BPJS Ketenagakerjaan adalah data lengkap yang badan tersebut kantongi.
“Kami menganggap mereka punya data yang akurat dan validitasnya bisa dipertanggungjawabkan, datanya sudah siap,” katanya. Terlebih pemerintah menginginkan program ini dapat segera direalisasikan, sehingga membutuhkan kecepatan dalam penghimpunan data penerima bantuan. Dengan demikian, BP Jamsostek akan bertanggung jawab secara mutlak mengenai kebenaran data penerima manfaat.
Ida menambahkan semula pemerintah hanya menargetkan 13,87 juta pekerja dalam program subsidi upah, sebelum akhirnya diperluas hingga mencapai 15,72 juta pekerja. “Kami perluas agar penerimanya lebih banyak, bisa menjangkau mereka yang merupakan pegawai pemerintah tapi non PNS,” kata dia. “Mereka ini rata-rata upahnya adalah upah minimum dan mereka juga tidak mendapatkan gaji ke-13.”
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga kemarin sudah ada 3,5 juta data rekening penerima yang berhasil dihimpun dan diverifikasi. Data tersebut selanjutnya akan diteruskan pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk proses pencairan dana dengan skema transfer langsung ke rekening setiap penerima.
“Jadi tidak mampir ke mana-mana,” kata Ida. Pemerintah juga berkomitmen untuk mempercepat proses pencairan dana pada akhir bulan ini, sehingga pekerja dapat segera menerima manfaat insentif tersebut. “Ini akan bergantung kada kecepatan data rekening itu masuk dan selesai divalidasi.”
GHOIDA RAHMA | CAESAR AKBAR | LARISSA HUDA | DEWI NURITA