Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Djoko Tjandra, Operasi Senyap dan Bantuan Polisi Jiran

Reporter

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Djoko Tjandra akhirnya ditangkap. Setelah buron selama 11 tahun, terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu kini sudah menetap sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Badan Reserse Kriminal Polri sejak 31 Juli atau sehari setelah penangkapan pada 30 Juli 2020.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menceritakan jika rencana penangkapan Djoko Tjandra telah disusun selama satu sampai dua minggu. Ia sebelumnya telah membentuk tim khusus yang secara intensif mencari Djoko Tjandra, sampai akhirnya mendapat informasi bahwa targetnya berada di Malaysia.

"Tadi siang target yang bersangkutan diketahui di Kuala Lumpur. Karena itu sore, kami ke Malaysia dan bekerja sama dengan Kepolisian Malaysia, Djoko Tjandra kami tangkap. Ini merupakan komitmen kami," kata Listyo di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada 30 Juli 2020.

Dalam waktu kurang dari dua pekan, Listyo mengaku, insentif berkomunikasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Sampai pada 30 Juli, ia mendapat informasi jika Djoko Tjandra berhasil diringkus oleh PDRM.

PDRM membekuk Djoko Tjandra sedang berada di apartement pribadinya, di The Avare Condominium, Malaysia. Listyo beserta tim pun langsung berangkat menuju Malaysia.

Dalam proses serah terima terdakwa itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan jika Djoko diserahkan di dalam pesawat oleh PDRM kepada Polri. "Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” ucap Argo pada 31 Juli 2020.

Sudah mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, Djoko Tjandra turun dari pesawat. Ia diapit oleh sejumlah anggota. Tak butuh waktu lama, sang buronan langsung masuk ke dalam mobil tahanan dan bergerak menuju Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Buronan Koruptor Joko Tjandra, tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis malam, 30 Juli 2020 malam. Joko berhasil ditangkap di Malaysia, setelah sempat menghebohkan dengan aksinya keluar-masuk Indonesia pada Juni lalu. TEMPO/Imam Sukamto

Listyo menyempatkan mengucap terima kasih kepada Malaysia di hadapan media. Upaya ini berhasil karena ada bantuan dari PDRM. "Dalam kesempatan ini, kami sampaikan terima kasih kepada Kepolisian Diraja Malaysia, Datuk Hamid, Datuk Hing, yang membantu kami dalam proses penangkapan dan pengembalian Djoko Tjandra," ujar Listyo.

Djoko hanya menginap semalam di Gedung Bareskrim Polri. Esoknya, pada 31 Juli, ia diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk segera dieksekusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, lantaran adanya kasus baru, Polri memutuskan untuk 'meminjam' Djoko Tjandra sebagai bagian dari proses pemeriksaan dalam kasus tiga jenderal. Adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Brigadir Jenderal Nugroho Wibowo, dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang disebut-sebut membantu Djoko selama masa pelarian 11 tahunnya. Djoko kini mendekam di kamar sel nomor 1. Sedangkan kawannya, Prasetijo, mengisi kamar sel nomor 26.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

1 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

1 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.


TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

2 hari lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.


Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

2 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.


Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.


MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Tiga Hakim Beri Dissenting Opinion

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Tiga Hakim Beri Dissenting Opinion

MK juga menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. Namun ada 3 hakim ajukan dissenting opinion.