TEMPO.CO, Jakarta - Senin, 3 Agustus 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat dengan sistem ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan pembatasan nomor polisi ganjil genap pada mobil berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota selama Senin-Jumat.
Sama seperti sebelumnya, kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Ahad dan libur nasional. Ketentuan itu diterapkan pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
Regulasi itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Sebelumnya, aturan ganjil-genap dihentikan sejak Senin, 15 Maret 2020, dan terus mengalami masa perpanjangan hingga saat ini.
Ditemui di Balai Kota seusai Salat Idul Adha kemarin, Jumat, 31 Juli 2020, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan Pemerintah DKI memutuskan memberlakukan kembali sistem ganjil genap lantaran terjadi lonjakan pada volume lalu lintas di Ibu Kota selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi.
“Volume lalu lintas itu sekarang mendekati bahkan di beberapa titik pemantauan itu sudah di atas normal sebelum pandemi,” kata Syafrin. Pemberlakuan kembali sistem ganjil genap itu tujuannya untuk menekan pergerakan orang yang masif ke pusat-pusat kegiatan.