TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi Fase 1 mulai 31 Juli sampai 13 Agustus 2020.
Keputusan untuk mempertahankan masa transisi di saat pandemi Covid-19 ini diambil meski klaster baru Covid-19 bermunculan di perkantoran hingga rumah ibadah. Jumlah kasus Covid-19 juga tak kunjung melandai, bahkan melonjak hingga rekor tertinggi 584 kasus pada Rabu lalu.
"Karena itulah dengan mempertimbangkan semua kondisi, maka kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi ini di fase pertama untuk ketiga kalinya," kata Anies Baswedan saat konferensi pers virtual, Kamis, 30 Juli 2020.
Pada saat ini, rasio kasus positif atau positivity rate Covid-19 Jakarta naik dari 5,4 persen menjadi 6,5 persen. Positivity rate merupakan hasil dari pembagian jumlah orang positif Covid-19 dengan jumlah orang yang melakukan tes swab. Sementara reproduksi virus pada waktu t atau disebut Rt bertahan di angka 1.
Menurut Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono, kebijakan Jakarta masuk PSBB Transisi adalah keputusan yang keliru.
Dia menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi PSBB transisi secara menyeluruh dengan melihat data Covid-19 sejak awal pandemi. Dengan mengacu pada data awal itu, Pemprov DKI Jakarta bakal melihat bahwa pelonggaran kegiatan ekonomi dan sosial di Jakarta keliru di tengah wabah belum terkendali.
"Evaluasinya pakai data dari kebijakan PSBB saat awal juga. Jangan hanya data dari PSBB transisi saja," kata Tri saat dihubungi, Senin, 27 Juli 2020.
Kekeliruan itu terbukti dengan munculnya 5 jenis klaster Covid-19 di masa transisi fase 1. Klaster itu dimulai dari permukiman, pasar tradisional, perkantoran, hingga fasilitas kesehatan dan rumah ibadah.
Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada 4 Juni-28 Juli 2020 menunjukkan, klaster penularan virus corona terbagi atas lima jenis. Klaster terbanyak datang dari permukiman dengan penularan lokal. Total ada 283 klaster pemukiman dengan 1.178 kasus.
Urutan kedua adalah 124 klaster fasilitas kesehatan yang jumlah kasusnya mencapai 799. Selanjutnya, 107 klaster pasar rakyat dengan temuan 555 kasus dan 90 klaster perkantoran yang mencapai 459 kasus. Terakhir, ada sembilan klaster rumah ibadah sebanyak 114 kasus.
Namun Anies Baswedan berdalih peningkatan pasien positif Covid-19 terus bertambah lantaran tes swab yang masif. "Bila kami mengurangi angka tesnya mungkin angka positif Jakarta akan kelihatan rendah. Di atas kertas kita akan kelihatan seperti aman padahal nyatanya wabah itu masih ada," kata Anies.
Untuk menekan penularan virus corona pada perpanjangan ketiga PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Di masa transisi ini, pemerintah DKI mewajibkan masyarakat melakukan 3 M, yaitu memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Mereka yang melanggar bakal kena ganjaran berupa denda administrasi atau kerja sosial seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan sanksi pelanggaran orang tidak pakai masker akan lebih berat. Terutama kepada mereka yang berulang kali melanggar peraturan wajib masker.
Pelanggar PSBB yang tidak mengenakan masker akan diberi sanksi kerja sosial atau membayar denda Rp 250 ribu. Umumnya para pelanggar memilih sanksi kerja sosial menyapu jalan selama satu jam.
Tetapi pada perpanjangan PSBB Transisi ini, Arifin menyatakan waktu kerja sosial akan diperpanjang. "Sanksi kerja bukan lagi satu hingga dua jam, tapi bisa satu hari dia kerja," kata Arifin.
Selain menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah atau OK Prend untuk mendisiplinkan penggunaan masker pada masa PSBB Transisi ini, Pemprov DKI Jakarta juga akan membatasi jumlah orang di transportasi publik ataupun ruangan. Termasuk kembali memberlakukan ganjil genap mulai 3 Agustus mendatang untuk kendaraan roda empat.