Tapi sehari setelah bertemu dengan Aidil dan kawan-kawan, Tongam telah memberi penjelasan, salah satunya alasan mengapa baru sekarang kasus Jouska ini ditindak. Padahal, Jouska sudah beroperasi efektif sejak Oktober 2015 atau sudah empat tahun lebih.
Menurut Tongam, hal tersebut tak lepas dari banyaknya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan nilai tak sedikit baru muncul belakangan.
Tongam mencontohkan, dalam satu grup media sosial, misalnya, biasanya sulit terungkap kalau para pesertanya masih menikmati keuntungan. "Namun masalah menjadi terkuak setelah ada pihak yang merasa dirugikan," kata dia.
Hal serupa kemungkinan bisa juga bisa terjadi di perusahaan lain. Oleh karena itu, dia mengharapkan para pelaku pasar modal agar mendapatkan izin sebelum melakukan kegiatannya sesuai peraturan perundang-undangan. "Di sisi lain, masyarakat perlu lebih waspada dengan meneliti izin usaha lembaga yang menjadi mitra melakukan investasi," ujar Tongam.
OJK, kata Tongam, selalu mendorong masyarakat berinvestasi melalui pasar modal. Namun begitu, masyarakat diminta tetap waspada untuk memilih lembaga yang menjadi mitra dalam berinvestasi dengan meneliti terlebih dahulu perizinan yang dimiliki sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kini, Jouska pamit untuk sementara waktu. Tongam pun telah membeberkan dugaan pelanggaran terhadap tiga Undang-Undang yang dilakukan Jouska. Ketiganya yaitu UU Pasar Modal, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Perlindungan Konsumen.
Dugaan pelanggaran ini datang langsung dari Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri. Tongam juga telah bersurat ke Bareksrim untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini.