Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beda Jalan Perburuan Joko Tjandra dan Maria Lumowa

Reporter

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sempat menyinggung terhapusnya Joko Tjandra dari daftar hitam ini dalam Rapat Kerja dengan DPR pada 29 Juni 2020. Dia mengatakan pencekalan terhadap Joko Tjandra yang sudah menjadi terpidana semestinya tidak memiliki batas waktu.

Meski sudah bertahun-tahun tidak tinggal di Indonesia, Joko Tjandra ternyata mengetahui bahwa red notice untuk dirinya sudah dicabut. Kuasa hukum Joko, Anita Kolopaking mengatakan kliennya masuk ke Tanah Air tanpa mengendap-endap. Ia berkoordinasi dengan Joko mengenai kedatangannya di Indonesia untuk mendaftarkan permohonan PK. “Pak Joko bilang bahwa dia sudah tidak lagi masuk red notice. Saya cek ke teman-teman ternyata betul,” kata Anita.

Anita mendapatkan kabar bahwa Joko Tjandra sudah tiba di Indonesia pada 7 Juni 2020. Keesokan paginya, mereka datang ke Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan perekaman e-KTP. KTP lama Joko sudah tidak berlaku sejak 2012. Joko tiba di Kelurahan Grogol Selatan pada pukul 07.00, setengah jam sebelum lazimnya pelayanan dibuka. Saat mengajukan permohonan KTP itu, Joko sebenarnya juga sudah bukan warga negara Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah mengantongi KTP, Anita dan Joko bergegas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan permohonan PK pada 8 Juni 2020. Sebagaiman tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai PK, Joko diharuskan datang ke sidang setidaknya satu kali. Akan tetapi, Joko Tjandra tidak hadir dalam sidang perdana 29 Juni dan 6 Juli 2020. Dua kali menunda sidang, hakim memberi ultimatum supaya Joko hadir pada sidang 20 Juli mendatang.

Menurut Anita, sebetulnya kliennya ingin hadir dalam sidang tersebut. Namun, isu kepulangan Joko Tjandra keburu ramai. Di kalangan wartawan, beredar pesan yang berisi informasi bahwa Joko Tjandra tertangkap pada 27 Juni 2020. Saat itu, Kejaksaan Agung tak bisa memastikan isu tersebut. Belakangan diketahui, pada hari yang sama Kejaksaan Agung baru meminta kembali Ditjen Imigrasi memasukan nama Joko Tjandra ke dalam Daftar Pencarian Orang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyentil Polri dan Kejaksaan Agung yang sampai hari ini belum bisa menangkap Joker. Dia mengatakan negara akan malu bila dipermainkan Joko Tjandra. “Malu negara ini kalau dipermainkan oleh Joko Tjandra,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pada 8 Juli 2020.

Ia mengatakan telah melakukan pertemuan dengan Polri, Kejagung, Imigrasi dan Kemendagri atas pengajuan PK Joko Tjandra ini. Mahfud berencana mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor yang pernah dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sejumlah kalangan menganggap usul ini kontraproduktif dan malah berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan dalam upaya menangkap Joko Tjandra.

Bagaimanapun, lihainya sang Joker keluar-masuk Indonesia tanpa terdeteksi mendapatkan banyak sorotan. Anggota Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman menduga ada orang kuat yang membantu Joko Tjandra. “Tidak mungkin Joko bisa masuk tanpa lampu hijau yang diberikan pejabat penting di Republik ini,” kata dia.

Cerita mantan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memperkuat dugaan bahwa Joko Tjandra punya akses yang luas ke lingkaran kekuasaan. Mengutip Majalah Tempo edisi 12 Juli 2020, Prasetyo menuturkan pernah diajak bicara empat mata dengan Jaksa Agung Malaysia Tan Sri Mohamed Apandi Ali pada 2015.

Melalui Apandai, kata Prasetyo, Joko Tjandra menitipkan pesan ingin pulang ke Tanah Air. Syaratnya, pemerintah harus menghapuskan kasus hukumnya. Sebagai imbalan, Joko berjanji membawa pulang hartanya ke Indonesia. Politikus Partai NasDem ini mengaku menolak mentah-mentah permintaan Apandi. Sejak mendapat titipan pesan itu, Prasetyo paham mengapa permohonan ekstradisi pemerintah Indonesia untuk Joko Tjandra tak pernah disambut otoritas Malaysia. “Dengan koneksi dan uang, tak sulit baginya melakukan apapun,” kata Prasetyo.

Tak cuma itu, Prasetyo kembali terperangah oleh luasnya koneksi Joko Tjandra tatkala mendapatkan undangan diskusi empat mata dari seorang pejabat yang kala itu menjabat Menkopolhukam. Prasetyo mengatakan si pejabat itu meminta Prasetyo mengkaji usul membebaskan Joko Tjandra dari jerat hukum. Jaksa Agung Prasetyo mengaku kembali menolak usul itu.

MAJALAH TEMPO | KORAN TEMPO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

8 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

KPK akan memastikan kesamaan kasus tiga korporasi dalam dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung.


Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

9 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

KPK menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan setelah Sri Mulyani laporkan kasus serupa ke Kejagung.


Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

9 hari lalu

Direktur Eksekutif LPEI atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Riyani Tirtoso. (ANTARA/HO)
Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

Bos LPEI menyatakan siap menghormati proses hukum terkait dengan dugaan "fraud" empat debiturnya yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung


Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

10 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

Jaksa Agung mengingatkan perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kemenkeu.


Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

10 hari lalu

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim terpadu sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.


Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun

10 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan tahap pertama inidikasi korupsi 4 perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.


Sri Mulyani Lapor ke Kejagung Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

10 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Lapor ke Kejagung Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024.


Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

10 hari lalu

Logo LPEI
Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.


Ambang Batas Ideal Pemilu 2029

26 hari lalu

Ambang Batas Ideal Pemilu 2029

Partai politik nonparlemen mengusulkan pemilu legislatif tanpa ambang batas, tapi politikus di Senayan menentangnya.


MK Ubah Syarat Jadi Jaksa Agung: Bukan Pengurus Partai Politik

26 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Ubah Syarat Jadi Jaksa Agung: Bukan Pengurus Partai Politik

Bagi calon Jaksa Agung yang sebelumnya merupakan anggota partai politik cukup melakukan pengunduran diri sejak diangkat menjadi Jaksa Agung.