Kritik juga datang dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi), dan Relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara). Mereka menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi. “Menurut kami, Anies sudah menyalahi janji kampanye,” ujar Koordinator Jawara, Sanny Irsan di pantai Ancol, Minggu, 5 Juli 2020. Bahkan mereka bersama lembaga lain berencana mengajukan gugatan terkait Kepgub nomor 237 tahun 2020 itu.
Menanggapi polemik itu, Anies Baswedan pun akhirnya angkat bicara. Dalam tayangan YouTube yang disiarkan Pemprov DKI pada Sabtu siang, 11 Juli 2020, ia menegaskan bahwa perluasan kawasan daratan di Ancol berbeda dengan proyek reklamasi di teluk Jakarta. "Yang terjadi di kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi yang sudah kita hentikan seperti janji kita pada masa kampanye dulu," ujarnya.
Pendemo berorasi dalam aksi menolak reklamasi Pantai Ancol di depan Balaikota Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020. Pemberian izin reklamasi tersebut dinilai sebagai ironi dan melanggar janji kampanye Anies Baswedan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Anies mengatakan perluasan daratan di Ancol merupakan pemanfaatan daratan timbul di pantai Ancol akibat dari penumpukan hasil kerukan lumpur di sungai dan waduk di Jakarta sejak 2009 lalu. Hasilnya, kata dia, saat ini terdapat 3,4 juta meter kubik lumpur yang kemudian saat ini telah menjadi daratan timbul seluas 20 hektare.
Mantan menteri pendidikan itu mengakui jika secara teknis terbentuknya lahan 20 hektare di Ancol tersebut reklamasi. Tetapi ia mengklaim sebab, cara dan tujuannya berbeda dengan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang telah dihentikan.
Ia mengatakan lahan di Ancol terbentuk dari salah satu program pengendalian banjir di Jakarta yaitu dengan mengeruk sungai-sungai dan waduk yang dangkal akibat sedimentasi. Sedangkan proyek 17 pulau reklamasi sebelumnya kata dia, untuk komersil dan berpotensi menyebabkan banjir karena ada yang berhadapan dengan hilir sungai.
Kemudian, lanjut Anies untuk pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik, karena dari izin perluasan kawasan bagi Ancol hingga 155 hektare akan dijadikan pantai yang terbuka bagi publik dan juga museum sejarah nabi. "Jadi masalahnya bukan soal reklamasi atau tidak reklamasi, masalahnya kepentingan umumnya dimana," ujarnya.