Pada masa transisi ini, Pemprov DKI Jakarta juga membuka pusat perbelanjaan serta sejumlah tempat wisata untuk umum meski dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan serta pembatasan pengunjung hingga 50 persen. Bahkan, sejak Senin lalu, 6 Juli 2020, Pemerintah DKI mulai membolehkan tempat usaha sektor pariwisata seperti bioskop hingga kegiatan olahraga di gelanggang beroperasi.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 140 tahun 2020 tentang perpanjangan transisi di sektor pariwisata yang ditelah diteken sejak 6 Juli kemarin. Pelaku usaha diwajibkan mengisi dan menandatangani dan menempel formulir pakta integritas di lokasi yang mudah ditemui pengunjung.
"Pakta integritas diberlakukan terhadap usaha dan penyelenggara kegiatan yang sudah beroperasi." Begitu aturan yang tertulis di SK Kepala Dinas.
Porter mengangkut barang di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Menurut petugas setempat Pasar Tanah Abang batal ditutup meski sebelumnya terdapat wacana adanya penutupan kembali pasar tersebut pasca ditemukannya beberapa pedagang dan petugas yang terdiagnosa positif COVID-19. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tri Yunis menyarankan Anies Baswedan kembali menutup pusat perbelanjaan dan kantor jika angka positif Covid-19 DKI Jakarta rata-rata mencapai 10 persen. Saat ini, angka rata-rata positif Covid-19 DKI Jakarta mencapai 6 persen. Anies memang mengatakan pemerintah menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy apabila kurva penularan Covid-19 melonjak di masa transisi menuju kenormalan baru dalam konferensi pers daring, Kamis, 4 Juni 2020.