Bukan hanya koalisi masyarakat sipil yang ingin ada lembaga pengawas independen. Para pelaku usaha setali tiga uang. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menginginkan hal yang sama. Ini adalah asosiasi yang berisi pemain telekomunikasi di Indonesia, mulai dari Indosat, XL, Smartfren, Telkomsel, hingga Tri.
Sekretaris Jenderal ATSI Marawan O. Baasir mengatakan perlu ada komisi independen yang dapat mengawasi perlindungan data pribadi. "Untuk dapat berjalan dengan efektif di berbagai sektor sebagaimana yang diterapkan di negara lain," kata Vice President Regulatory and Government Relation, PT XL Axiata Tbk ini.
Anggota Komisi Informatika DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengatakan ide soal komisi independen ini sebenarnya sudah muncul dalam pertemuan DPR dengan Johnny G. Plate. "Cuma yang saya tangkap dari visi beliau (Johnny), komisi ini masih di bawah naungan Kominfo," kata dia.
Meski demikian, Semuel mempertanyakan bagaimana bentuk dan kadar independensi komisi ini nantinya. Sebab, saat ini beberapa komisi yang independen di Indonesia juga masih digaji dari anggaran negara. "Saya melihat independensi itu lebih ke cara," kata dia.
Menurut pandangan Semuel, tak masalah jika lembaga independen ini tetap berada di bawah kementerian. Asalkan, diatur Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja hingga dewan pengawasnya. Meski demikian, Kominfo terbuka pada ide apapun yang muncul dalam rapat di DPR. "Bertukar pikiran, makanya nanti dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) akan dilihat, apa saja yang di-address," kata dia.
Masalah kedua yang banyak disorot adalah pada aturan sanksi pidana. Pada naskah RUU ini, aturan sanksi pidana dibuat terang benderang. Pasal 61 misalnya, menyebutkan sanksi berupa penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar.