Hujan kritik tak membuat KKP menangguhkan izin ekspor benih lobster itu. Berdalih sudah melalui kajian publik yang matang dan riset mendalam, izin ekspor pun dibuka lagi dengan berbagai syarat. Syarat itu antara lain kuota, dan kewajiban pelepasliaran lobster ke alam dengan persentase tertentu.
Ekspor benur pun akhirnya benar-benar dilakukan pada 12 Juni 2020. Namun, jauh panggang dari api, ekspor pertama ini diduga tak memenuhi syarat yang tadinya didengungkan KKP. Dua perusahaan pengirim benur, PT Aquatic SSLautan Rejeki dan PT Tania Asia Marina, yang akan mengirimkan komoditas ini ke Vietnam dengan armada carter berkode terbang VN 5630, disinyalir tidak membayar pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Walhasil, kepabeanan sempat menyegel benih itu. “Eksportir tidak memenuhi syarat bea keluar dan PNBP, kuota, hingga ukuran benih seperti diatur dalam Peraturan Menteri 12 Tahun 2020,” tutur sumber Tempo di Bea Cukai yang mengetahui proses ekspor itu.
Pernyataan serupa dilontarkan sumber Tempo di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dia bahkan menyatakan lingkup internal Kementerian dibuat geger akibat ekspor benur pada pertengahan Juni lalu itu sama sekali tidak dikenai PNBP. Sumber lain di kementerian yang sama memberi konfirmasi bahwa tidak ada pemasukan untuk negara dari pengiriman benih lobster itu. “Pengekspor belum membayar apa pun,” katanya.
Namun, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi, menjelaskan pada 19 Juni lalu bahwa kedua perusahaan sudah memiliki bank garansi untuk mematuhi ketentuan ekspor. “PNBP sudah clear. Saat ini perusahaan memakai bank garansi,” katanya.
Ia memastikan bahwa eksportir taat mengikuti aturan yang diperkuat oleh komitmen tertulis setiap eksportir. Syarat jaminan di bank garansi diterapkan lantaran Kementerian Keuangan masih menyusun peraturan Menteri Keuangan tentang ekspor benur. Penyusunan aturan itu belum rampung. Direktur Jenderal Anggaran Askolani menyatakan prosesnya masih berlanjut di beberapa kementerian. “Masih dikoordinasikan di Sekretariat Negara dan Kemenkum HAM,” katanya.