Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh KTP Baru Joko Tjandra

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat bakal memanggil Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra. Komisi Hukum akan mencecar soal pembuatan KTP itu.

"Agak sedikit rancu, akan kami panggil lurahnya, bisa kami tanyain nanti sejauh mana bisa buat e-KTP dengan sangat gampang," ujar Anggota Komisi Hukum Ahmad Sahroni di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Juli 2020.

Selain lurah, politikus Partai NasDem ini juga mengusulkan memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Informasi Joko Tjandra membuat e-KTP pertama kali dilontarkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Joko Tjandra melakukan rekam data dan pencetakan KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan. KTP beralamat di Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama , Jakarta Selatan.

Boyamin menganggap pembuatan KTP itu tidak sah, sebab Joko telah berpindah warga negara ke Papua Nugini. Ia mengatakan data di KTP itu juga berbeda dari data lama. Ia menyebut di KTP baru, Joko Tjandra lahir pada 1951. Sementara menurut dokumen pengadilan, Joko lahir pada 1950.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti cepatnya proses pembuatan KTP Joko Tjandra. Dia mengatakan Joko hanya perlu satu hari untuk melakukan perekaman data, hingga pencetakan yaitu pada 8 Juni 2020.

Di hari yang sama dengan dibuatnya KTP itu, ternyata Joko Tjandra juga mendaftarkan upaya Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Joko mengajukan gugatan PK atas vonis Mahkamah Agung pada 2009. Majelis hakim PK MA mengabulkan gugatan PK yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap Joko. Putusan itu, merevisi putusan pengadilan sebelumnya yang memvonis bebas Joko Tjandra.

MA menghukum Joko Tjandra 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta dalam kasus cessie Bank Bali. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara.

Putusan MA itu dibacakan pada 11 Juni 2009. Sehari sebelum putusan dibacakan, Joko Tjandra keburu lari ke Papua Nugini. Dia juga dikabarkan mengganti kewarganegaraan ke Papua Nugini. Kejaksaan Agung mengajukan meminta Joko dicegah ke luar negeri pada 29 Maret 2012. Joko Tjandra juga dimasukan ke daftar buronan.

Lebih dari 10 tahun, Kejaksaan Agung tak berhasil menangkap buronan kasus kakap ini. Pada 27 Juni 2020, terdengar kabar bahwa Kejaksaan Agung sudah menangkap Joko Tjandra. Kabar itu masih simpang siur, hingga Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin bicara di Rapat Kerja dengan Komisi Hukum DPR, 29 Juni 2020. Dia bilang Joko telah mengajukan PK ke PN Jaksel.

Burhanuddin mempertanyakan bagaimana Joko Tjandra tak terdeteksi saat masuk ke wilayah Indonesia. Menurut Burhanuddin, pencekalan terhadap Joko Tjandra yang sudah menjadi terpidana semestinya tidak ada batas waktu. Ia pun berencana membahas hal ini bersama pihak Imigrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami tidak menyalahkan siapapun. Tapi pemikiran yuridis kami bahwa pencekalan, kalau itu terpidana, harusnya tidak ada batas waktu sampai dia tertangkap,” ujarnya.

Pihak Imigrasi menjelaskan bahwa pihak Interpol pada 5 Mei 2020 memberitahukan red notice atas nama Joko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung. Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020

Ditjen Imigrasi menyatakan permintaan DPO dari Kejaksaan Agung baru dikirimkan pada 27 Juni 2020 atau jauh setelah Joko Tjandra mengajukan PK. “Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” ujar Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang.

Versi lain soal lolosnya Joko Tjandra disampaikan MAKI. MAKI menduga Joko Tjandra mengganti nama di Papua Nugini. Nama awalnya ialah Djoko Tjandra, lalu diubah menjadi Joko Tjandra. Menurut MAKI, perubahan nama itu membuat Imigrasi tak mendeteksi masuknya Joko ke Indonesia.

Pengacara Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma membantah kliennya berganti nama. Ia juga mengaku tak tahu bahwa Joko Tjandra sudah berganti warga negara. Ia mengatakan Joko Tjandra bisa masuk ke Indonesia karena memang tak dicekal. Ia membantah menyembunyikan buronan.

Menurut Andi, Joko Tjandra juga sempat datang ke Dinas Pencatatan dan Pendudukan Sipil Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Namun, Ia tak mengetahui detail pembuatan KTP itu. "Saya tidak mendampingi beliau dalam proses pembuatan e-KTP, jadi saya enggak bisa memastikan peosesnya berapa lama," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.

Di PN Jakarta Selatan, Majelis Hakim sampai menunda dua kali sidang perdana PK Joko Tjandra. Alasannya, Joko Tjandra harus hadir ke persidangan. Dalam dua kali sidang 29 Juni dan 6 Juli 2020, Joko Tjandra menyampaikan tak bisa hadir karena sedang sakit dan dirawat di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hakim memberi peringatan, bahwa Joko Tjandra harus hadir dalam sidang yang akan dilakukan pada 20 Juli mendatang. Hakim mengatakan tak akan lagi menunda sidang. "Ini kesempatan terakhir ya, kami tidak akan menunggu lagi," kata Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi di PN Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan aparat kepolisian menangkap Joko Tjandra saat hadir ke sidang PK

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

2 jam lalu

Direktur Eksekutif LPEI atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Riyani Tirtoso. (ANTARA/HO)
Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

Bos LPEI menyatakan siap menghormati proses hukum terkait dengan dugaan "fraud" empat debiturnya yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung


Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

21 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

Jaksa Agung mengingatkan perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kemenkeu.


Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

23 jam lalu

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim terpadu sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.


Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan tahap pertama inidikasi korupsi 4 perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.


Sri Mulyani Lapor ke Kejagung Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Lapor ke Kejagung Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024.


Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

1 hari lalu

Logo LPEI
Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.


Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

1 hari lalu

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia menunggu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

Malaysia menangkap 158 pekerja migran ilegal, termasuk dari Indonesia. Berapa besarnya gaji PRT di Malaysia hingga nekat menjadi TKI ilegal?


Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

4 hari lalu

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

Mulai 19 Maret, wisatawan tidak perlu lagi menunjukkan paspor kepada petugas di loket mobil perbatasan Singapura.


ASN Imigrasi di Daerah Terpencil dan Terluar Bakal Diberi Tunjangan Khusus

9 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (tengah) meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur. ANTARA
ASN Imigrasi di Daerah Terpencil dan Terluar Bakal Diberi Tunjangan Khusus

Menurut Silmy Karim, ASN imigrasi yang bertugas di kawasan terpencil, terluar, dan wilayah perbatasan tidaklah mudah dengan kondisi serba terbatas.


Mengenal Permanent Resident yang Diajukan Cindy Fatikasari dan Teuku Firmansyah untuk Menetap di Kanada

10 hari lalu

Artis Cindy Fatikasari yang berperan sebagai orangtua Hendra dan Angel, berpose saat menghadiri press screening film My Idiot Brother di Epicentrum XXI Kuningan Jakarta, 29 September 2014. TEMPO/Nurdiansah
Mengenal Permanent Resident yang Diajukan Cindy Fatikasari dan Teuku Firmansyah untuk Menetap di Kanada

Pasangan suami-istri Cindy Fatikasari dan Teuku Firmansyah mengajukan permanent resident. Simak arti dan ketentuannya.