Lumpur hasil kerukan sungai di DKI, itu dijadikan material untuk mereklamasi pantai.
Hasil reklamasi dari pengerukan sungai tersebut telah terbentuk pulau seluas 20 hektare di sisi timur Ancol. Adapun reklamasi di sisi timur direncanakan seluas 120 hektare. "Jadi melihat reklamasi Ancol harus liat riwayatnya dulu."
Sementara itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam Kepgub Anies. Izin reklamasi Ancol dianggap bertentangan dengan janji Anies saat kampanye Pilkada DKI 2017.
Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan kawasan Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Keputusan ini diteken Anies pada 24 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dia menilai, praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta justru diperkuat dengan pemberian izin tersebut.
Lebih dari itu, Susan khawatir perluasan daratan Ancol bakal merusak kawasan perairan Ancol serta kawasan tempat pengambilan material pasir untuk bahan pengurukan.
“Ekosistem perairan semakin hancur, ekosistem darat akan mengalami hal serupa. Inilah salah satu bahayanya reklamasi,” ucapnya.
Menurut Saefullah, reklamasi Ancol diperuntukkan kepentingan masyarakat dan tidak mengganggu kepentingan nelayan. Perluasan tersebut dimanfaatkan sebagai lahan untuk membangun tempat bermain anak dan museum internasional sejarah Nabi Muhammad SAW dan peradaban Islam. Peletakan batu pertama atau groundbreaking berlangsung pada Februari 2020.
IMAM HAMDI | ANTARA