TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi. Kebijakan tersebut kini sudah memasuki tahap perpanjangan yang akan berjalan selama 14 hari, yakni pada 3-16 Juli 2020. Sebelumnya, PSBB transisi pertama berlangsung 5 Juni -2 Juli 2020.
Kebijakan memperpanjang PSBB transisi karena potensi penularan Covid-19 masih tinggi dan menurunnya nilai indikator pelonggaran di DKI. Anies menyebut reproduksi virus corona di Jakarta masih berada di angka satu. Artinya satu orang yang terinfeksi Covid-19 bisa menularkan ke satu orang lainnya. Padahal sebelumnya reproduksi virus Corona menurun hingga angka 0,98.
"PSBB transisi masih berlangsung. 50 persen kapasitas (ruang publik) akan diteruskan 14 hari ke depan," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers daring di Balai Kota DKI, Rabu, 1 Juli 2020. Menurut dia, penurunan skor indikator pelonggaran terjadi dari 76 menjadi 71 saat memasuki PSBB transisi.
Indikator pelonggaran kebijakan tersebut mengacu pada tiga kategori, yaitu data epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas kesehatan. Anies menyatakan di fase ketiga PSBB Jakarta skor indikator epidemiologi meraih 75, kesehatan masyarakat 70, dan fasilitas kesehatan 100. Lalu perlahan menurun setelah menerapkan masa transisi selama satu bulan.
Memasuki PSBB transisi, skor indikator kesehatan masyarakat menjadi 54, fasilitas kesehatan 83 dan indikator epidemiologi tetap bertahan di angka 75. "Indikator fasilitas kesehatan turun karena banyak tenaga medis yang sakit sehingga fasilitas kesehatan ada yang tidak beroperasi," ujarnya. "Kalau nanti sudah sembuh bisa 100 persen kembali," tutur Anies.
Atas dasar kajian epidemiolog, Anies Baswedan melihat pengendalian pandemi Corona harus mendapatkan perhatian serius dan belum bisa melanjutkan ke fase kenormalan baru (new normal). "Kami tidak mau melonggarkan 50 jadi 100 persen lalu terjadi lompatan kasus yang berisiko," ujarnya. "Kami tetap pertahankan 50 persen mudah-mudahan bisa dikendalikan."
Petugas medis melakukan tes swab kepada pedagang di Pasar Thomas Cideng, Jakarta, Rabu 17 Juni 2020. Tes swab masal terhadap para pedagang pasar ini diselenggarakan oleh Puskesmas Kecamatan Gambir untuk mendeteksi penyebaran virus corona di lingkungan pasar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Selama masa PSBB transisi, Anies menyatakan, pemerintah bakal meningkatkan pengawasan protokol kesehatan di pasar dan kereta rel listrik atau KRL Jabodetabek. Sebab, dua sektor itu menjadi kawasan utama penularan Covid-19.
Pemerintah DKI Jakarta sejauh ini telah menutup 19 pasar karena ditemukan kasus penularan Covid-19 selama masa PSBB transisi. Hingga 26 Juni 2020, sebanyak 192 pedagang telah terpapar corona di 26 pasar tradisional di Ibu Kota. Adapun jumlah pasar di DKI mencapai 303 lokasi. Sebanyak 153 di antaranya dikelola pemerintah melalui Perusahaan Daerah Pasar Jaya dan sisanya dikelola swasta berbasis komunitas.
Pasar tradisional akan menjadi area yang paling diawasi agar tidak terus menjadi klaster penularan. Pemerintah bahkan meminta bantuan TNI dan Polri untuk mengawasi protokol kesehatan di pasar tradisional. "Jumlah pengunjung pasar akan kami batasi tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas," ucapnya.
Kendati ada pembatasan kapasitas namun jam operasional pasar tradisional kembali seperti semula. Awalnya pemerintah membatasi jam operasional pasar dari pukul 06.00-14.00 WIB. Selain itu, pemerintah juga telah menghapus kebijakan ganjil genap kios di pasar tradisional.