Pun, kata Suharso, otoritas pemerintah daerah dalam otonomi daerah, membikin Kementerian Sosial, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak bisa intervensi langsung. Kalaupun kedua lembaga ini memberi teguran, teguran hanya berupa surat saja tanpa tindak lanjut. “Ya kacau, eselon I saja ada yang dapat Bansos,” ujar Suharso.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan lembaga siap melakukan koordinasi ihwal validasi kemiskinan. Namun, dia mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan pasif menunggu ajakan kordinasi lantaran tak memiliki wewenang mengurusi data kemiskinan.
“Kami juga sudah keluarkan surat edaran agar APBD Pemda harus digelontorkan untuk melakukan pembaharuan data kemiskinannya,” katanya.
Bekas Wakil Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina membenarkan jika banyak kelalaian pemerintah daerah terhadap manajemen data kemiskinan. Kecakapan tenaga kerja di dinas sosial daerah, katanya, juga sangat berbeda kualitas ketimbang aparatur di pemerintahan pusat. “Dinsos dan Bappeda di daerah itu sering dianggap tempat orang buangan, karena itu perlu bagi pemerintah pusat untuk memberikan pelatihan juga,” ujar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
CAESAR AKBAR | HENDARTYO HANGGI | ACHMAD HAMUDI ASSEGAF