Meski disebut pemilihan waktu pengunggahan video ini terlalu disengaja, namun Istana membantah. Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan sidang itu sebenarnya berjalan secara tertutup. Namun kemudian mereka menilai banyak pesan yang bisa diterima masyarakat.
"Setelah kami pelajari pernyataan Presiden, banyak hal yang baik, dan bagus untuk diketahui publik sehingga kami meminta izin kepada Bapak Presiden untuk mempublikasikannya," kata Bey saat dihubungi, Ahad, 28 Juni 2020. Itu sebabnya rekaman video tersebut
dipublikasikan hari ini karena dipelajari berulang-ulang.
Jokowi menyinggung setidaknya tiga kementerian dalam pidatonya. Pertama adalah Kementerian Kesehatan yang disebut belum mampu membelanjakan anggaran yang disediakan sebesar Rp 75 triliun. Padahal uang belanja itu disebut Jokowi dapat membuat perputaran uang di masyarakat berjalan, dan mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.
"Bidang kesehatan, itu dianggarkan itu Rp 75 triliun, Rp 75 triliun. Baru keluar 1,53 persen, coba... Uang beredar di masyarakat ke-rem ke situ semua. Segera itu dikeluarkan dengan penggunaan-penggunaan yang tepat sasaran. Sehingga men-trigger ekonomi," kata Jokowi.
Selain itu, ia juga menyoroti bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Jangan sampai halangan di lapangan menghambat penyaluran yang ditunggu masyarakat. "Meskipun sudah lumayan (tersalurkan), tapi baru lumayan. Ini extraordinary. Harusnya 100 persen," kata Jokowi.
Ia pun menyoroti kementerian di bidang ekonomi, yang tak kunjung melakukan stimulus ekonomi agar bisa masuk ke usaha kecil/usaha mikro. Jokowi tak ingin menunggu mereka mati, untuk kemudian baru datang dibantu. Tak hanya usaha mikro/usaha kecil, ia juga meminta stimulus juga diberikan pada usaha menengah, usaha besar, perbankan, hingga industri manufaktur dan padat karya.
"Beri prioritas kepada mereka supaya gak ada PHK. Jangan sudah PHK gede-gedean, duit serupiah pun belum masuk ke stimulus ekonomi kita. Hanya gara-gara urusan peraturan, urusan peraturan, ini extraordinary," kata Jokowi.