Nyatanya, kedatangan kedua itu juga tak membuahkan hasil. Sejumlah orangtua murid yang menamakan diri Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan menggelar demonstrasi di depan gedung Balai Kota menuntut kriteria usia dihapus. Kali ini mereka bertemu dengan sejumlah anggota DPRD DKI.
Kisruh PPDB DKI itu membuat Komisi E Bidang Kesra DPRD meminta Dinas Pendidikan memberikan penjelasan. Sempat terjadi perdebatan di antara anggota DPRD mengenai PPDB DKI yang saat ini tengah berjalan.
Ketua Komisi E Iman Satria mengatakan sistem PPDB DKI 2020 sulit untuk diubah lagi karena mengubah kebijakan tidak semata-mata mencoret poin yang ingin dihapus. Proses pendaftaran jalur afirmasi sudah selesai. PPDB jalur zonasi pun dimulai telah dimulai pada 25-27 Juni.
Wali murid bersama calon siswa melaporkan diri saat pengurusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 60 Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Dia khawatir polemik PPDB DKI akan membesar ketika sistem diubah. "Saran saya terima dulu, ini kan hanya sebatas keraguan," kata politikus Partai Gerindra itu.
Namun, anggota Komisi E, Basri Baco, tetap berjuang membela orangtua. Menurut Basri, tak ada salahnya meninjau kembali juknis PPDB. Dia meminta agar juknis itu dikonsultasikan dulu ke bagian hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuannya memastikan juknis DKI menyimpang dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Saya minta tolong undur satu minggu, kita kaji sama-sama, cari yang terbaik dengan pakai semua kajian. Undur seminggu tidak ada ruginya buat pendidikan kita," ucap politikus Partai Golkar ini.
Meski demikian Nahdiana tak bersedia mengubah kebijakannya. Usai rapat dengan dewan, dia memastikan, PPDB DKI tetap mengacu pada Keputusan Kepala Dinas 506/2020. Tahun ajaran baru 2020/2021 dijadwalkan mulai 13 Juli 2020. "Untuk PPDB kami sudah menjadwalkan. Jadi kami akan lanjut."
Dia mengakui memang tidak semua anak di Ibu Kota, termasuk peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) bakal tertampung di sekolah negeri. Alasannya, ada keterbatasan daya tampung sekolah. Jumlah sekolah dengan anak-anak tidak seimbang.
Daya tampung di SD negeri sebanyak 106.432 orang dan swasta 54.176 orang. Dia memastikan seluruh pendaftar SD negeri akan tertampung. Masalahnya ada di jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Dinas Pendidikan mencatat SMP negeri hanya dapat diisi oleh 70.702 murid baru dan swasta 65.196 orang. Persentase keterserapan calon murid di SMP negeri hanya 46,21 persen.
Daya tampung SMA negeri 28.428 orang dan swasta 35.244 orang. Sementara SMK negeri hanya mampu menampung 19.182 orang dan swasta 71.388 orang. Total keterserapan di SMA dan SMK negeri hanya 32,93 persen.
Sejumlah anggota dewan di Komisi E beranggapan tidak ada regulasi yang sempurna, termasuk PPDB DKI 2020. Apapun kebijakannya pasti ada pihak yang merasa dirugikan.
IMAM HAMDI