Terbitlah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 yang diteken pada 11 Mei 2020. Keputusan itu mengatur mekanisme, pendaftaran hingga jadwal pelaksanaan PPDB.
Calon murid dapat mendaftar melalui enam jalur, yakni jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi akademik dan non-akademik, jalur pindah tugas orangtua dan anak guru, serta jalur luar DKI. Dalam Kepdisdik 501/2020 tertera syarat usia yang berlaku untuk enam jalur tersebut.
Namun perubahan PPDB DKI 2020 ini membuat sejumlah orang tua murid protes. Mereka menganggap syarat usia untuk menyeleksi calon murid tidak adil bagi anak yang berprestasi namun berusia lebih muda ketimbang teman sekelasnya. Ukuran berprestasi itu mengacu pada nilai rapor yang mereka anggap tinggi.
Sejumlah massa melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Dalam aksi ini massa menyampaikan penolakan terhadap kebijakan penerapan PPDB jalur zonasi berdasarkan usia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Juru bicara Forum Orang Tua Murid (FOTM) Fitri Arlem menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengabaikan prestasi anak-anak lantaran memprioritaskan anak berusia lebih tua pada jalur zonasi sekolah. Padahal sejumlah sekolah di Jakarta menerapkan program akselerasi yang memungkinkan siswa lulus lebih cepat daripada teman sebayanya.
"Kami juga bingung kok Pak Anies bisa gitu loh, tidak melihat sama sekali prestasi anak-anak. Makanya kami penasaran ingin bertemu dengan Pak Anies," ujar Fitri saat dihubungi, Senin, 15 Juni 2020.
Tak bisa bertemu Anies Baswedan, FOTM akhirnya menemui Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria untuk menyampaikan keluh kesahnya.
Merasa tak ada respons baik, FOTM kembali menyambangi Balai Kota pada 23 Juni. Kali ini mereka ingin berbicara dengan Gubernur DKI Anies Baswedan lantaran dianggap sebagai pemimpin tertinggi yang bisa mengubah sistem PPDB DKI Jakarta.