Menurut Iqbal, rencana itu ditawarkan dalam musyawarah kelurahan bersama salah satu keluarga inti dari Mardjuki pada Kamis, 18 Juni 2020. Meski begitu, keluarga mengklaim jika tanah dan bangunan yang berada di RT 03/RW 04 Pisangan Lama itu milik keluarga mereka yang dibangun dari tanah wakaf.
Musababnya, kata Iqbal, tanah wakaf tidak bisa dijadikan dasar resmi kepemilikan tanah lantaran pihak keluarga Mardjuki tak mengurus surat kepemilikan. Musyawarah pun berakhir tanpa kesepakatan terkait relokasi makam.
Berdasarkan hasil penelusuran kelurahan, mayoritas bangunan rumah tinggal di RT 03 RW 04 Pisangan Lama, Kelurahan Pisangan Timur itu dihuni keluarga keturunan almarhum.
"Kebanyakan penghuni rumah di sana masih keluarga mereka dan akhirnya mereka mau pasang pagar. Jadi yang dua makam itu diketahui keluarganya, yang pisah sendiri itu tidak diketahui," ujar Iqbal.
Warga melintas di dekat makam yang berada di jalan umum kawasan Pisangan Lama, Jakarta Timur, Selasa 16 Juni 2020. Warga setempat menyebutkan makam keluarga itu ada sejak 1940. (ANTARA/HO-Kelurahan Pisangan Timur)
Rencana pemindahan makam itu bahkan sempat membuat keluarga ahli waris silang pendapat. Musayawarah internal keluarga yang diadakan di kediaman putri Mardjuki di Pisangan Lama dihadiri sekitar 12 saudara keturunan, mulai dari anak kandung, cucu, hingga cicit. Salah satu cucu almarhum, Nakib, 59 tahun, sempat berbeda pendapat dengan sepupunya, Nurdjanah, 65 tahun.
Nakib setuju dengan rencana pemerintah setempat untuk merelokasi makam kakeknya itu. Ia beralasan, posisi makam Mardjuki saat ini sudah tidak wajar karena berada di pinggir lintasan jalan umum yang banyak dilalui warga. Namun, Nurdjanah tidak rela bila pihak keluarga yang harus mengajukan permintaan relokasi makam ke pemerintah.
Ia menyebut kalau lokasi makam kakeknya berada di tanah wakaf, bukan milik pemerintah. Nurdjanah mengatakan kalau perwakilan Suku Dinas Binamarga Jakarta Timur sempat mendatangi keluarga dan meminta mereka mengajukan surat permohonan agar makam direlokasi. Cucu keempat almarhum Mardjuki itu merupakan sosok yang rutin merawat makam.
"Ini persoalan etika. Itu bukan tanah milik pemerintah, kenapa harus kita yang minta dipindah. Lebih baik saya perbaiki aja makamnya, dikasih pagar di sekeliling makam. Sampai kiamat gak bakal saya pindah kalau begitu caranya," kata dia.
Proses musyawarah keluarga yang berlangsung sekitar satu jam itu berujung pada kesepakatan bahwa keluarga bersedia merelokasi makam namun dengan sejumlah persyaratan. Syarat pertama adalah mereka tak ingin ada surat permintaan dari keluarga, tetapi surat kesepakatan bersama dengan pemerintah.
Syarat selanjutnya, mereka ingin jenazah dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemiri, Utan Kayu, Jakarata Timur yang menjadi area pemakaman keluarga dan dibebaskan dari biaya sewa di sana serta pemindahan jenazah. Terakhir, mereka meminta seluruh keturunan almarhum Mardjuki dihadirkan saat pemindahan jenazah. “Jadi pas prosesi pemindahannya harus dihadiri semua keluarga," kata Nurdjanah.
Kepala Satuan Pelaksana Bina Marga Kecamatan Pulogadung, Wawan M, mengatakan proses relokasi makam akan melibatkan Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dengan pihak keluarga Almarhum Mardjuki terkait penetapan waktu relokasi makam.
ADAM PRIREZA | TEMPO.CO