TEMPO.CO, Jakarta - Pesepeda di Jakarta boleh bergembira karena mendapatkan pop up bike lane atau jalur sepeda sementara di Jalan Sudirman-Thamrin. Namun bukan berarti pesepeda bisa bebas melaju di jalanan karena Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menilang pengendara yang melintas di luar jalur sepeda tersebut.
"Jadi para pemakai sepeda yang tidak gunakan jalur yang sudah disediakan, artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai, itu kami ada ancaman hukumannya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.
Sambodo mengatakan, penerapan tilang itu sesuai dengan Pasal 299 UU lalu lintas dan angkutan jalan. Para pesepeda yang melanggar akan dikenakan denda Rp 100 ribu atau ancaman kurungan penjara 15 hari.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat konferensi pers mengenai jalur sepeda di Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Sambodo mengatakan, aturan ini hanya akan diberlakukan di jalan yang sudah memiliki jalur sepeda saja. Di luar itu, peseda bebas berkendara di jalan umum dengan tetap memerhatikan keselamatan dan rambu lalu lintas.
Aturan tilang pesepeda akan mulai diberlakukan setelah didahului sosialisasi selama sepekan.
"Kalau setelah kami sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel, tidak mengerti jalur sepeda, padahal di jam itu ada jalur sepeda, bisa saja kami kenakan tilang," ujar Sambodo.
Adapun alasan polisi memberlakukan tilang terhadap pesepeda ini untuk mendisplinkan para pengendara di jalan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.