TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum melanjutkan kembali tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 hari ini, 15 Juni 2020. KPU memulai dengan mengaktifkan kembali badan adhoc di 270 daerah yang menggelar Pilkada.
"Penyelenggara Pilkada adhoc di seluruh daerah aktif mulai hari ini," kata anggota KPU Ilham Saputra kepada Tempo, Senin, 15 Juni 2020.
Badan adhoc pemilihan mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pelantikan mereka tertunda dan dinonaktifkan setelah tahapan Pilkada mundur akibat pandemi Covid-19.
KPU telah menetapkan Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, yakni PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Menurut Ilham, menyusul berikutnya adalah PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
Aturan itu diuji publik pada Sabtu dua pekan lalu, 6 Juni 2020. PKPU itu di antaranya mengatur protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi, yang telah dikonsultasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Segera diundangkan," ujar Ilham.
Anggaran tambahan dari Kementerian Keuangan kemungkinan akan cair hari ini. Menurut dia, anggaran tambahan itu akan langsung ditransfer ke satuan kerja KPU di daerah. "Segera akan dicairkan tahapan pertama, mudah-mudahan hari ini."
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui mencairkan tambahan anggaran sebesar Rp 1 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sri Mulyani mengatakan akan terus mencermati keperluan anggaran serta persyaratan dalam pengajuan tambahan dana itu.
KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri mengajukan tambahan Rp 1,41 triliun dari APBN. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, ada sejumlah daerah yang masih dapat memenuhi kebutuhan tambahan biaya Pilkada dari dana hibah (NPHD) maupun APBD-nya.
Menurut Ilham, KPU akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat jika menemui kendala. "Insya Allah jika ada kendala dapat dikoordinasikan bersama dengan pemerintah dan DPR."
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa mengatakan pemerintah dan DPR telah setuju melakukan penyesuaian anggaran dan barang untuk keperluan Pilkada 2020. Menurut dia, keperluan akan alat-alat kesehatan untuk petugas penyelenggara pemilu akan disediakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di tingkat pusat maupun daerah. "KPU tidak perlu mengurusi APD," kata Saan, Ahad, 14 Juni 2020.
Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil setuju pemenuhan APD menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19. Hanya saja, kata dia, pemerintah dan DPR perlu memastikan bagaimana penyediaan dan distribusi alat-alat kesehatan itu tepat waktu.
"Ini harus didetailkan, karena yang menjadi prasyarat, dalam rapat konsultasi Komisi II DPR dan pemerintah, Pilkada dilanjutkan sepanjang dengan protokol Covid-19," ujar Fadli, Ahad, 14 Juni 2020.