TEMPO.CO, Jakarta - Taman Impian Jaya Ancol menjadi tempat wisata pertama yang didatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB transisi) atau di tengah wacana new normal. Bersama Direktur Utama Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali, Anies melihat kesiapan wahana di Dunia Fantasi sebelum resmi dibuka kembali untuk umum pada 20 Juni 2020.
Anies bahkan sempat menjajal wahana ontang anting saat berkunjung ke Dufan pada Sabtu, 13 Juni 2020. Dari pantauan Tempo, wahana tersebut telah menerapkan aturan jaga jarak. Tak hanya ontang anting, wahana lainnya pun diberi tanda agar pengunjung yang bermain tidak berdekatan.
Baca Juga:
Anies Baswedan mengingatkan bahwa pandemi Corona di Jakarta masih berlangsung. "Bila tidak harus bepergian, di rumah saja. Bila tidak sehat di rumah saja," katanya.
Dalam masa PSBB transisi, Anies Baswedan mengatakan, masyarakat harus memulai kebiasaan baru saat bepergian. "Kalau biasa ngobrol dekat sekarang harus berjauhan. Insting kita bertemu salaman, kalau yang akrab pelukan, ini tahan dulu," ujarnya.
Pemimpin Redaksi Koran Tempo, Budi Setyarso, bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali meninjau Taman Impian Jaya Ancol di sela-sela acara diskusi LIVE Ini Budi on The Spot: Wisata Versus Corona, di Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2020. Anies meninjau kesiapan kawasan rekreasi ini sebelum dibuka kembali pada 20 Juni 2020 mendatang. Foto : Hadi Ahdiana
Juni 2020 akan menjadi masa menentukan bagi Jakarta. Memasuki masa PSBB transisi sejumlah fasilitas publik dan pusat keramaian, seperti tempat ibadah dan mal akan kembali dibuka. Padahal di sisi lain kasus Covid-19 di Ibu Kota masih tinggi dan bergerak fluktuatif.
Selain pusat perbelanjaan yang akan dibuka pada 15 Juni, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah memberi lampu hijau membuka tempat wisata. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyatakan akan membuka tempat wisata di ibu kota secara bertahap mulai 13 Juni 2020.
Pengoperasian tempat hiburan ini wajib menaati semua protokol kesehatan yang tertuang dalam surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 131 Tahun 2020. Dalam aturan itu semua tempat wisata yang dibuka wajib membatasi jumlah pengunjung. Jumlah wisatawan yang datang tak boleh lebih dari 50 persen.
Surat keputusannya itu juga menyatakan pada 8 Juni 2020 tempat wisata jenis museum dan galeri sudah bisa beroperasi dengan batas waktu terakhirnya pada 2 Juli 2020. Menyusul wisata pantai termasuk wisata Kepulauan Seribu (Jakarta Utara) yang bisa beroperasi pada 13 Juni hingga 2 Juli 2020. Lalu pada 20 Juni hingga 2 Juli 2020 taman wisata dalam ruang dan luar ruang, seperti taman margasatwa dan Ancol, sudah bisa bisa dibuka kembali, kecuali waterpark.