Selanjutnya pengguna KRL juga wajib mengikuti pengukuran suhu tubuh dan mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir sebelum maupun sesudah naik KRL. Kini, dia pun menyebut perusahaan telah menambah wastaftel selain yang terdapat di dalam toilet.
Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menjamin pihaknya akan terus mengawasi implementasi kebijakan peningkatan kapasitas angkutan umum di lapangan.
Seandainya ditemukan pelanggaran, Ahmad Yani memastikan masyarakat bisa langsung melaporkannya kepada otoritas terkait. "Kalau ditemukan ada laporan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mengatur sanksi."
Soal sanksi sudah disebutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin, 8 Juni lalu. Sanksi kepada pelanggar itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020. Aturan ini menyasar pada masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan tanpa mengenakan masker. "Kalau tidak pakai masker memang ada denda Rp 250 ribu," tuturnya.
Anies Baswedan. Instagram
Dalam lingkup lebih luas, pemerintah mencegah munculnya klaster-klaster penularan virus Corona di sejumlah simpul transportasi untuk perjalanan jarak jauh. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya telah memetakan pergerakan angkutan darat dalam beberapa zona.
Zona yang dimaksud adalah zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Zona merah merupakan wilayah dengan risiko tinggi. Indikatornya diukur dengan adanya enyebaran virus tidak terkendali, adanya transmisi lokal, dan munculnya klaster-klaster baru.
Sementara itu, zona oranye merupakan wilayah dengan tingkat risiko sedang. Artinya, klaster baru sudah bisa dipantau dan dikontrol. Kemudian, zona kuning adalah wolayah dengan risiko ringan atau penyebaran virus Corona di masyarakat telah terkendali, namun tetap memungkinkan ada transmisi lokal.
Selanjutnya, zona hijau adalah zona aman. Tingkat risiko penyebaran virus Corona di wilayah ini tetap ada, namun sudah tidak ditemukan kasus positif.
“Pergerakan kendaraan dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda, harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk," tutur Budi.
Budi mencontohkan, jika kendaraan bergerak dari zona hijau menuju ke zona merah, ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Sedangkan bila kendaraan bergerak dari zona oranye ke zona hijau, ketentuan untuk kendaraan itu mengikuti zona oranye.
Sedangkan untuk kapasitas angkut penumpang, saat ini Budi memastikan masih akan memberlakukan pembatasan. "Bulan ini tidak sampai penuh dulu (kapasitas angkut penumpang). Bulan depan baru saya naikkan," ucapnya kepada Tempo.