Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelonggaran Batas Muatan Angkutan Umum Picu Pro-Kontra

Reporter

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Kementerian Perhubungan melonggarkan pembatasan kapasitas angkutan umum secara bertahap untuk mengakomodasi aktivitas warga pada masa tatanan baru atau new normal memicu reaksi beragam. Ada yang menyambut positif, ada pula yang sebaliknya.

"Ya kita menyambut positif apa yang menjadi ketentuan baru dari Pemenhub No.41 dan SE 13  (tahun 2020)," kata Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) Denon Prawiraatmadja kepada Tempo, Rabu 10 Juni 2020.

Kemarin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi. Beleid baru ini merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 8 Juni 2020. Revisi tersebut sekaligus menghapus pembatasan penumpang 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Sebagai turunan dari Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020. Surat edaran tersebut menyebut angkutan udara niaga mendapatkan kelonggaran hingga 70 persen dari total kapasitas angkut. Namun dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik antar penumpang.

Menurut Denon, pelonggaran tingkat keterisian armada bisa mengurangi beban maskapai. Dia juga berharap aturan itu dapat mengembalikan kepercayaan calon penumpang dalam menggunakan transportasi udara yang aman di masa Covid-19.

Kendati tingkat keterisian ditingkatkan, Denon memberikan arahan kepada anggota INACA untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dia pun menyatakan akan mengikuti aturan yang telah ditentukan seperti SE No.13/2020 dan SE Gugus Tugas No. 7/2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Saya sampaikan kepada maskapai aturan ini tolong dipahami bukan hanya memberhentikan Covid-19, tapi harus membeli kepercayaan masyarakat bahwa menggunakan transportasi ini aman itu intinya," ungkap Denon.

Setali tiga uang, manajemen Garuda Indonesia menyambut positif aturan pelonggaran pembatasan kapasitas angkutan. "Kami support kok," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.

Dengan adanya peningkatan kapasitas menjadi 70 persen, Irfan mengatakan, perseroan akan terus memonitor secara berkala kebutuhan dari calon penumpang. Apabila animo masyarakat cukup tinggi, Garuda akan menyesuaikan. "Jadi kita tingkatkan frekuensi bila dibutuhkan," kata dia.

Selain angkutan udara niaga, angkutan darat mendapatkan pelonggaran batas maksimal penumpang. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari Permenhub No 41 Tahun 2020, angkutan umum mendapatkan relaksasi maksimal penumpang hingga 70 persen dari total tempat duduk pada fase 1 dan 2. Untuk fase 3 di tanggal 1 Agustus akan ditingkatkan menjadi 85 persen.

Pelonggaran pembatasan kapasitas angkutan darat disambut positif perusahaan transportasi bus antar kota antar provinsi, Sinar Jaya Group. Menurut Presiden Direktur Sinar Jaya Group Teddy Rusli, aturan tersebut bisa menekan harga tiket.

"Yang mana sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini dikarenakan banyak pendapatan masyarakat berkurang dikarenakan Covid," kata dia, Rabu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Teddy menjelaskan, pada masa pemberlakuan PSBB kemarin, tren jumlah penumpang menurun dikarenakan ada aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk ke luar kota. Penurunan itu, kata dia, dikarenakan para penumpang lebih memilih agan perjalanan gelap yang tidak berbelit aturan, karena bisa lewat jalan "tikus".

Karena itu, Teddy meminta, penegakan aturan di lapangan harus lebih tegas.  "Sangsi harus lebih keras untuk travel gelap supaya jera," ucapnya.

Walau batas penumpang ditingkatkan, Teddy menyatakan, pihaknya akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia pun berharap calon penumpang akan kembali menggunakan bus sebagai sarana transportasi.

Kemudian dengan dibuka kembalinya Terminal Kampung Rambutan serta Terminal Kali Deres melayani perjalanan antarkota dan antarprovinsi (AKAP) akan semakin mempermudah penumpang. "Mereka tidak perlu ke (Terminal) Pulogebang yang saat ini akses ke sana masih sangat minim," kata Teddy.

Selain untuk angkutan udara dan darat, Kemenhub juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 tentang Transportasi Laut dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan itu mengatur juga kapasitas penumpang yang disesuaikan dengan karakteristik kapal. Namun tetap menggunakan prinsip protokol kesehatan.

Berbeda dengan Inaca, Garuda, dan Sinar Jaya Group, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengkritisi keputusan Kementerian Perhubungan melonggarkan pembatasan kapasitas angkutan umum. Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, menganggap langkah Kementerian Perhubungan berisiko memicu gelombang penularan baru. “Wabah belum terkendali, seharusnya tetap 50 persen demi melindungi konsumen, apalagi di pesawat,” kata dia.

Adapun Koordinator Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Arief Safari, lebih menganjurkan pemberian subsidi daripada meningkatkan batas keterisian angkutan. “Belum terjadi penurunan jumlah pasien positif Covid, bahkan potensi peningkatan masih besar,” katanya.  

Saat konferensi pers virtual terkait Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, Menhub Budi Karya memastikan kebijakan pelonggaran pembatasan kapasitas angkutan didasari pertimbangan bahwa operator dan penumpang sudah lebih siap menjalankan protokol pencegahan pandemi Covid-19. Pelonggaran yang diatur dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 itu berbasis pada arahan baru Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 untuk masa adaptasi menuju new normal.

EKO WAHYUDI ! YOHANES PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

2 hari lalu

Bandara Panua Pohuwato. Dok: Kemenhub
7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato pada hari ini, Senin, 22 April 2024. Berikut 7 fakta Bandara Panua Pohuwato, Gorontalo.


Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

2 hari lalu

Foto handout yang disediakan oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) menunjukkan asap dan abu erupsi Gunung Ruang dilihat dari desa Tagulandang, Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi ( PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

Bandara Sam Ratulangi di Manado masih ditutup imbas erupsi Gunung Ruang. Semua penerbangan dari dan ke Manado dibatalkan.


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

3 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

6 hari lalu

Proyek MRT Jakarta fase 2A CP202 di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat menjelaskan, pembangunan CP 202 (Harmoni-Mangga Besar) lebih rendah progresnya dibandingkan proyek CP201 (Bundaran HI-Harmoni) dan CP203 (Mangga Besar-Kota). TEMPO/Subekti.
MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

Proyek MRT senilai Rp 4,2 triliun itu sudah mencapai 33 persen hingga Maret 2024. Sebagian besar pendanaan proyek berasal dari pinjaman Jepang.


Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

6 hari lalu

Suasana arus balik mudik setelah putusan Work From Home (WFH) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. Aturan WFO dan WFH bagi pegawai ASN usai libur lebaran berlaku pada tanggal 16-17 April 2024. Dalam hal ini, pemerintah mempersilakan pegawai ASN untuk menunda kepulangan dari mudik setelah adanya kebijakan yang berlaku. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

Kemenhub menyatakan pergerakan penumpang angkutan umum pada arus balik dan hari pertama kerja usai libur Lebaran masih tinggi.


Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

7 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.


Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

7 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan


Hasil Riset MTI: Travel Gelap Berkembang Pesat saat Pandemi

8 hari lalu

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Hasil Riset MTI: Travel Gelap Berkembang Pesat saat Pandemi

Salah satu poin yang membuat masyarakat meminati travel gelap adalah layanan door to door.


Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

8 hari lalu

Seorang pria berdiri menunggu penumpang arah Ciawi, Kota Bogor, Jawa Barat, di terminal bayangan, yang terletak di Jalan Perindustrian, Makasar, Jakarta Timur, atau seberang Rumah Sakit Umum Universitas Kristen Indonesia, Senin, 15 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

Mobil berpelat hitam yang diduga dioperasikan sebagai angkutan umum ilegal atau travel gelap masih dengan mudah ditemui di kawasan Cawang UKI


Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

9 hari lalu

Sejumlah pemudik dari Program Mudik Gratis Kemenhub tiba di Terminal Tipe 2 Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 6 April 2024. TEMPO/SEPTHIA ITU
Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.