TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Kementerian Perhubungan melonggarkan pembatasan kapasitas angkutan umum secara bertahap untuk mengakomodasi aktivitas warga pada masa tatanan baru atau new normal memicu reaksi beragam. Ada yang menyambut positif, ada pula yang sebaliknya.
"Ya kita menyambut positif apa yang menjadi ketentuan baru dari Pemenhub No.41 dan SE 13 (tahun 2020)," kata Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) Denon Prawiraatmadja kepada Tempo, Rabu 10 Juni 2020.
Kemarin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi. Beleid baru ini merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 8 Juni 2020. Revisi tersebut sekaligus menghapus pembatasan penumpang 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Sebagai turunan dari Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020. Surat edaran tersebut menyebut angkutan udara niaga mendapatkan kelonggaran hingga 70 persen dari total kapasitas angkut. Namun dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik antar penumpang.
Menurut Denon, pelonggaran tingkat keterisian armada bisa mengurangi beban maskapai. Dia juga berharap aturan itu dapat mengembalikan kepercayaan calon penumpang dalam menggunakan transportasi udara yang aman di masa Covid-19.
Kendati tingkat keterisian ditingkatkan, Denon memberikan arahan kepada anggota INACA untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dia pun menyatakan akan mengikuti aturan yang telah ditentukan seperti SE No.13/2020 dan SE Gugus Tugas No. 7/2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Saya sampaikan kepada maskapai aturan ini tolong dipahami bukan hanya memberhentikan Covid-19, tapi harus membeli kepercayaan masyarakat bahwa menggunakan transportasi ini aman itu intinya," ungkap Denon.
Setali tiga uang, manajemen Garuda Indonesia menyambut positif aturan pelonggaran pembatasan kapasitas angkutan. "Kami support kok," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.
Dengan adanya peningkatan kapasitas menjadi 70 persen, Irfan mengatakan, perseroan akan terus memonitor secara berkala kebutuhan dari calon penumpang. Apabila animo masyarakat cukup tinggi, Garuda akan menyesuaikan. "Jadi kita tingkatkan frekuensi bila dibutuhkan," kata dia.
Selain angkutan udara niaga, angkutan darat mendapatkan pelonggaran batas maksimal penumpang. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari Permenhub No 41 Tahun 2020, angkutan umum mendapatkan relaksasi maksimal penumpang hingga 70 persen dari total tempat duduk pada fase 1 dan 2. Untuk fase 3 di tanggal 1 Agustus akan ditingkatkan menjadi 85 persen.
Pelonggaran pembatasan kapasitas angkutan darat disambut positif perusahaan transportasi bus antar kota antar provinsi, Sinar Jaya Group. Menurut Presiden Direktur Sinar Jaya Group Teddy Rusli, aturan tersebut bisa menekan harga tiket.
"Yang mana sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini dikarenakan banyak pendapatan masyarakat berkurang dikarenakan Covid," kata dia, Rabu.
Teddy menjelaskan, pada masa pemberlakuan PSBB kemarin, tren jumlah penumpang menurun dikarenakan ada aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk ke luar kota. Penurunan itu, kata dia, dikarenakan para penumpang lebih memilih agan perjalanan gelap yang tidak berbelit aturan, karena bisa lewat jalan "tikus".
Karena itu, Teddy meminta, penegakan aturan di lapangan harus lebih tegas. "Sangsi harus lebih keras untuk travel gelap supaya jera," ucapnya.
Walau batas penumpang ditingkatkan, Teddy menyatakan, pihaknya akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia pun berharap calon penumpang akan kembali menggunakan bus sebagai sarana transportasi.
Kemudian dengan dibuka kembalinya Terminal Kampung Rambutan serta Terminal Kali Deres melayani perjalanan antarkota dan antarprovinsi (AKAP) akan semakin mempermudah penumpang. "Mereka tidak perlu ke (Terminal) Pulogebang yang saat ini akses ke sana masih sangat minim," kata Teddy.
Selain untuk angkutan udara dan darat, Kemenhub juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 tentang Transportasi Laut dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan itu mengatur juga kapasitas penumpang yang disesuaikan dengan karakteristik kapal. Namun tetap menggunakan prinsip protokol kesehatan.
Berbeda dengan Inaca, Garuda, dan Sinar Jaya Group, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengkritisi keputusan Kementerian Perhubungan melonggarkan pembatasan kapasitas angkutan umum. Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, menganggap langkah Kementerian Perhubungan berisiko memicu gelombang penularan baru. “Wabah belum terkendali, seharusnya tetap 50 persen demi melindungi konsumen, apalagi di pesawat,” kata dia.
Adapun Koordinator Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Arief Safari, lebih menganjurkan pemberian subsidi daripada meningkatkan batas keterisian angkutan. “Belum terjadi penurunan jumlah pasien positif Covid, bahkan potensi peningkatan masih besar,” katanya.
Saat konferensi pers virtual terkait Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, Menhub Budi Karya memastikan kebijakan pelonggaran pembatasan kapasitas angkutan didasari pertimbangan bahwa operator dan penumpang sudah lebih siap menjalankan protokol pencegahan pandemi Covid-19. Pelonggaran yang diatur dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 itu berbasis pada arahan baru Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 untuk masa adaptasi menuju new normal.
EKO WAHYUDI ! YOHANES PASKALIS