Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat serta penyelenggara pemilu pun menyepakati pembatasan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2020. Jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimal 500 orang lantaran pilkada berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
"Yang paling ideal menurut KPU untuk bisa menerapkan protokol Covid-19 kalau maksimal 500 (pemilih per TPS)," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada Tempo, Jumat, 5 Juni 2020.
Doli mengatakan, KPU awalnya memberikan dua pilihan kategori jumlah pemilih per TPS. Dalam kategori A, jumlah pemilih per TPS maksimal 800 orang atau sesuai yang diatur dalam Undang-undang Pilkada. Adapun kategori B jumlah pemilih maksimal 500 orang per TPS.
Merujuk presentasi yang dipaparkan KPU dalam rapat kerja Rabu, 4 Juni lalu, jumlah TPS untuk kategori B sebanyak 311. 978 TPS. Namun data ini masih bersifat sementara per tanggal 2 Juni lalu. Jumlah TPS masih akan difinalkan setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu KPU juga menyiapkan draf tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember nanti. Demi mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, KPU bakal mengatur metode pelaksanaan kampanye.
"Ada metode tahapan kampanye yang dilarang," kata Komisioner KPU Dewa Raka Sandi memaparkan draf PKPU dalam uji publik virtual, Sabtu, 6 Juni 2020.
Dalam draf tersebut, ada empat metode kampanye yang dilarang dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye. Yakni kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai; perlombaan; dan kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan atau hari ulang tahun.
Adapun metode pelaksanaan kampanye yang diperbolehkan adalah pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik/debat terbuka antarpasangan calon; penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Kemudian pemasangan alat peraga kampanye, pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta; kampanye melalui media sosial; dan rapat umum.
Delapan metode kampanye yang diperbolehkan itu pun diatur sesuai protokol kesehatan. Dalam debat publik atau debat terbuka misalnya, KPU mengatur kegiatan itu diselenggarakan di dalam studio stasiun televisi baik LPP maupun LPS. Acara hanya boleh dihadiri oleh calon atau pasangan calon, tim kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU setempat. Dilarang menghadirkan undangan, penonton, dan/atau suporter.
Adapun metode kampanye rapat umum boleh digelar secara daring atau video conference. Rapat umum daring ini boleh dilakukan maksimal dua kali untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan satu kali untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan pemilihan wali kota-wakil wali kota.
"Ini sedang dihitung oleh teman-teman jajaran KPU di daerah," kata Komisioner KPU Ilham Saputra kepada Tempo, Jumat, 5 Juni 2020.