Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Anies Umumkan PSBB Transisi, Jakarta Merintis New Normal

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan akhirnya mengumumkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2020. Namun ia menyebut, PSBB ini adalah masa transisi menuju kenormalan baru atau new normal.

Anies mengumumkan adanya pelonggaran untuk kegiatan sosial dan ekonomi dalam fase pertama PSBB transisi ini. Ia membolehkan masjid dan perkantoran buka lagi. Syaratnya, semua harus mengadaptasi protokol kesehatan yang ketat.

Pengumuman ini sempat ditunda Anies sehari sebelumnya. Belum diketahui alasan penundaan pengumuman itu. Saat mengumumkan pemberlakuan PSBB fase tiga yang berakhir 4 Juni, Anies mengatakan keberhasilan PSBB sangat bergantung dari kedisiplinan warga DKI.

Saat mengumumkan PSBB transisi, Anies didampingi oleh Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

"Masa transisi dimulai besok sampai dengan selesai," kata Anies saat konferensi pers virtual, Kamis, 4 Juni 2020. "Bila stabil kami akhiri akhir Juni. Bila belum, maka kami perpanjang masa transisi."

Masa pembatasan telah dilakukan Anies sejak 10 April lalu selama tiga fase yang berakhir kemarin. Alasan Anies berani menerapkan masa transisi menuju kenormalan baru karena melihat indikator untuk melakukan relaksasi kebijakan bisa dilakukan.

Pelonggaran kebijakan didasarkan atas tiga indikator penilaian, yakni epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan. Dari tiga indikator itu, DKI memperoleh nilai rata-rata 76.

Indikator penilaian itu disusun tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Tim dipimpin oleh ahli epidemiologi Pandu Riono. Tim memberikan nilai 75 untuk kriteria epidemiologi. Selanjutnya, nilai kesehatan publik sebesar 70 dan fasilitas kesehatan memperoleh skor 100. Sehingga total nilainya adalah 76 atau sudah hijau.

"Jadi kalau kami melihat ini, maka Jakarta sudah bisa bergerak menuju fase pelonggaran," ujar mantan menteri Pendidikan itu

Indikator lain yang menjadi pertimbangan adalah angka reproduksi atau tingkat penularan awal virus corona atau R0 pada waktu Maret mencapai skor empat, dan menurun hingga di bawah satu sejak awal Juni kemarin.

Dia menyebut bila skornya empat berarti satu orang dapat menularkan virus corona kepada 4 orang.
"Bila di bawah satu artinya sudah tidak menularkan atau dengan kata lain selama nilai atau angka R di atas satu maka wabah akan terus bisa berkembang," ucapnya.

Selama masa transisi ini, pemerintah mulai merelaksasi atau membuka bertahap kegiatan sosial hingga ekonomi, yang selama pembatasan dihentikan sementara. Anies hanya membolehkan seluruh kegiatan mulai dari perkantoran, tempat hiburan hingga pusat perbelanjaan mematuhi kebijakan maksimum 50 persen dari kapasitas.

"Dalam masa transisi ini kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati," ucap dia. Masa PSBB transisi akan menjadi periode edukasi atau membiasakan warga menuju pola hidup yang aman, sehat, dan produktif.

Anies meminta warga tetap disiplin agar jumlah pasien Covid-19 tak lagi melonjak. "Bila ternyata kondisinya mengkhawatirkan, dihentikan semuanya," katanya.

Selain merelaksasi, pemerintah juga bakal melakukan tindakan sebaliknya di 66 rukun warga yang masih zona merah penularan Covid-19. Pemerintah bakal memperketat pengawasan di 66 RW agar penularan terhenti dan menjadikan kawasan itu zona hijau kembali.

"Pengendalian yang ketat masih harus terjadi pada wilayah yang masih punya IR tinggi. Kami masih akan pantau, warga yang tinggal di kawasan itu masih tetap berada di rumah, segala kegiatan usaha, kegiatan sosial ekonomi ditutup," ucapnya.

Selain wilayah yang masuk zona merah, DKI juga ada angin segar karena tujuh kelurahan belum ditemukan kasus virus corona hingga akhir Mei kemarin. Empat kelurahan belum ditemukan kasus positif Covid-19 itu berada di Kabupaten Kepulauan Seribu yaitu Kelurahan Pulau Harapan, Pulau Pari, Pulau Panggang dan Pulau Untung Jawa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tiga kelurahan lain adalah Kelurahan Roa Malaka, Duri Selatan di Jakarta Barat dan Kelurahan Kuningan Barat di Jakarta Selatan. Untuk mencegah meningkatnya penularan virus saat masa transisi ini, Anies mengancam bakal menjatuhkan sanksi kepada siapa pun yang melanggar.

Kebijakan soal sanksi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI. "Dalam masa transisi ini semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan mulai dari kegiatan usaha sampai kegiatan masyarakat tidak ada pengecualian," tuturnya.

Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono menilai langkah Gubernur Anies Baswedan memulai PSBB transisi dari pembatasan sosial menuju new normal atau kenormalan baru, belum tepat. Politikus Demokrat itu khawatir angka penularan virus corona atau Covid-19 bakal meningkat karena pandemi tersebut belum benar-benar terkendali.

Ia berpandangan semestinya pemerintah memperpanjang PSBB, dan tidak memulai masa transisi. "PSBB harus dilanjutkan selama dua pekan ke depan, sampai dengan 18 Juni 2020," ucapnya.

Perpanjangan, pembatasan sosial justru harus dengan lebih mengetatkan pengawasan. Sebab, pemerintah masih harus menghadapi antisipasi arus balik mudik lebaran dari berbagai wilayah.

Selain itu, potensi penularan Covid-19 di tempat kerja dan transporstasi umum oleh pekerja dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. "Setelah permasalahan ini dapat diidentifikasi dan dikendalikan, barulah kita bisa berbicara untuk melakukan relaksasi pemberlakuan PSBB."

Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menyarankan pemerintah menunda masa transisi ini. Sebab, kata dia, pemerintah belum bisa mengendalikan penularan Covid-19 di Ibu Kota.

Menurut dia, DKI baru bisa menurunkan penularan dari orang dengan angka 0,99. "Angka tersebut memang di bawah 1. Artinya tidak menularkan lagi. Tapi, skor 0,99 itu masih berpotensi menulari," kata Tri.

Tri menuturkan hingga kemarin angka penularan virus di DKI masih tinggi, yakni mencapai 60 kasus baru per hari. Jika dikalikan selama sepekan, maka bakal ada lebih dari 400 kasus baru yang diisolasi. "Harusnya data ini juga menjadi pertimbangan. Saran saya tunda dulu masa transisinya sampai angka kasusnya turun."

Sementara, menanggapi kebijakan transisi di DKI Kementerian Perhubungan menyatakan perlu ada upaya untuk mengawasi pergerakan penumpang, khususnya di wilayah aglomerasi. Sebab saat ini, angkutan umum hanya boleh menampung maksimal 50 persen dari total kapasitas penumpang.

"Perlu diingat bahwa transportasi umum itu menampung demand dari pergerakan masyarakat. Bila pergerakannya bertambah, kapasitas 50 persen perlu diantisipasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Adita melanjutkan, pada dasarnya, kebijakan DKI masih mengacu pada ketentuan pengendalian transportasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020. Namun, dengan adanya pelonggaran PSBB, ada beberapa aturan yang dikecualikan.

Misalnya untuk kendaraan roda empat dan roda dua yang dapat diisi dengan penumpang 100 persen. Sebelumnya, kendaraan roda empat hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen dari total kapasitas, sedangkan kendaraan roda dua tidak boleh mengangkut penumpang.

Meski demikian, Adita belum memastikan apakah aturan tersebut juga sekaligus berlaku untuk taksi dan ojek online. "Karena yang boleh 100 persen penumpang itu satu keluarga dengan alamat KTP sama," tuturnya.

IMAM HAMDI | LANI DIANA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

1 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

14 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

22 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies dan Ganjar optimistis MK yakin akan mengabulkan permohonan mereka. Sementara kubu Prabowo meyakini sebaliknya.


Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

22 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-dan kubu Ganjar


Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

1 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

PKS DKI Jakarta mengatakan, Anies Baswedan, salah satu tokoh diluar kader yang diusulkan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024


Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

1 hari lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mendapatkan perolehan tertinggi dalam jejak pendapat internal kader PKS Jakarta untuk maju Pilkada DKI


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

1 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.