Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi Kemenhub untuk Batik Air dan AP II Dianggap Belum Cukup

image-gnews
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 14 Mei 2020. Kementerian Perhubungan mewajibkan semua calon penumpang yang akan menggunakan pesawat memiliki surat kesehatan, surat negatif COVID-19 dari Rumah Sakit sebagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19. ANTARA
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 14 Mei 2020. Kementerian Perhubungan mewajibkan semua calon penumpang yang akan menggunakan pesawat memiliki surat kesehatan, surat negatif COVID-19 dari Rumah Sakit sebagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19. ANTARA
Iklan

Sedangkan untuk sanksi bagi Angkasa Pura II, Alvin menilai hukuman berupa surat teguran sudah cukup memukul perseroan. Sebab, perusahaan yang mengelola bandara terbesar di Indonesia itu juga telah menerima sanksi sosial dari masyarakat.

Menanggapi pernyataan Alvin Lie,, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris menjelaskan jenis sanksi bagi dua operator penerbangan ditetapkan oleh aparatur penegak hukum di lapangan. "Karena ini merupakan diskresi aparat. Penerapannya sesuai dengan tingkat pelanggaran," tutur Umar kepada Tempo.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan, sanksi terhadap Batik Air dan Angkasa Pura II bukan merupakan ganjaran terberat. "Sanksi terberat adalah pencabutan izin beroperasi bukan hanya pencabutan izin rute," tuturnya.

Pemberian sanksi kepada maskapai merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Sedangkan pengenaan sanksi untuk pengelola bandara mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017.

Berdasarkan beleid itu, pemberian sanksi peringatan harus melalui tahapan-tahapan. Di antaranya tahap pemberian SP 1, SP 2, dan SP 3 sebelum terjadi pembekuan sampai pencabutan izin usaha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berkaca pada masalah ini, Adita mewanti-wanti operator untuk mematuhi aturan regulator. Dia memastikan bakal menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.

“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa," ucapnya.

Manajemen Lion Air Group mengakui bahwa sejumlah penerbangan Batik Air pernah membawa penumpang dengan kapasitas lebih dari 50 persen di masa pandemi corona. Pengakuan itu diungkapkan oleh Vice Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala dalam sebuah keterangan tertulis.

"Jumlah penumpang di penerbangan tertentu lebih dari 50 persen karena adanya reschedule dan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan (diangkut) dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan atau satu baris," kata Danang.

Namun, Danang mengklaim rata-rata penerbangan Batik Air yang diangkut sejak 14 Mei lalu sudah kurang dari atau mencapai 50 persen. Misalnya untuk penerbangan dari Soekarno-Hatta-Balikpapan-Tarakan yang menerbangkan tiga tamu bisnis dan 86 tamu kelas ekonomi. Kemudian, penerbangan Soekarno-Hatta-Palembang yang menerbangkan 37 tamu kelas ekonomi.

Ia pun berdalih seluruh penumpang Batik Air telah sesuai dengan kriteria penumpang khusus yang diatur pemerintah. Penumpang pun diklaim sudah melengkapi dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan.

Meski telah mendengar maskapainya dijatuhi sanksi oleh Kementerian Perhubungan, Danang mengakui manajemen belum menerima surat resmi. "Sehubungan dengan hal tersebut, sejak semalam hingga pagi ini, kami belum menerima evidence (bentuk tertulis) yang dapat kami pelajari lebih lanjut," tuturnya.

Danang memastikan perusahaan akan mematuhi keputusan regulator terkait masalah tersebut. Mendatang, dia juga meyakinkan bawa maskapai bakal menjalankan ketentuan penerbangan sesuai yang telah diatur oleh Kementerian.
"Kami tentu akan menjalankan rekomendasi," ucapnya.

Adapun manajemen Angkasa Pura II belum berkenan membuka suara terkait pemberian sanksi berupa surat peringatan yang dijatuhkan oleh Kementerian Perhubungan. Menanggapi masalah itu, President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin hanya memastikan bahwa perseroan menyiapkan suatu sistem agar pemeriksaan dokumen penumpang dapat dilakukan secara digital. Hal ini untuk mengantisipasi adanya antrean yang membludak di terminal bandara.

“Ke depannya seluruh dokumen yang dipersyaratkan bisa diunggah ke aplikasi Indonesia Airports. Setelah mengunggah dokumen, penumpang akan mendapat QR Code,” tuturnya.

Awaluddin mengimbuhkan, prosedur keberangkatan penumpang pesawat ini pun kemungkinan besar menjadi skenario "new normal" atau normal baru bagi industri penerbangan di tengah pandemi global virus corona.

Menurut dia, keseluruhan protokol normal baru akan disampaikan kepada Kementerian BUMN pada 25 Mei 2020. Penerapan protokol juga berlandaskan pada keputusan pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

14 jam lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

1 hari lalu

Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva
Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.


PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

1 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

4 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

6 hari lalu

Penumpang terlihat memindai paspornya dan menghadap ke autogate atau pintu otomatis imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 3 Januari 2024. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt)
Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

Skytrax menetapkan Bandara Soekarno - Hatta peringkat 28 terbaik dunia 2024.


Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

7 hari lalu

Batik Air. Dok. Lion Group
Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

Sejumlah penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) tujuan Manado (MDC) Sulawesi Utara dan sebaliknya dibatalkan dampak dari Gunung Ruang Erupsi.


Hampir 10 Ribu Orang Naik Kereta Makassar - Parepare Selama Libur Lebaran

8 hari lalu

Rangkaian kereta api yang melayani jalur Makassar-Parepare di Sulawesi Selatan. Kemenhub
Hampir 10 Ribu Orang Naik Kereta Makassar - Parepare Selama Libur Lebaran

Kementerian Perhubungan mencatat jumlah penumpang kereta Makassar - Parepare pada masa angkutan Lebaran mencapai 9.475 orang.


Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

8 hari lalu

Pesawat Lion Air. FOTO/Instagram/LionAir
Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

Setiap maskapai memiliki aturan berbeda tentang batas maksimum bagasi yang dapat dibawa oleh setiap penumpang.


Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

9 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Adita Irawati menyatakan kondisi lalu lintas pada Selasa, 16 April 2024 mulai landai. Hal itu berkenaan dengan strategi pemerintah mengurai kepadatan saat arus balik lebaran dengan penerapan work from home.


Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

9 hari lalu

Penumpang Kapal Motor (KM) Dobonsolo menggunakan sepeda motor saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu, 14 April 2024. Kementerian Perhubungan memberangkatkan peserta mudik gratis pada arus balik Lebaran 2024 dengan rincian sebanyak 1.705 orang penumpang dan 663 unit sepeda motor melalui jalur transportasi kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang tujuan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan menggunakan Kapal Pelni KM Dobonsolo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

Jumlah kendaraan sepeda motor yang keluar Jabodetabek sebanyak 358.707 kendaraan dan 717.414 orang.