Pengamat transportasi Djoko Soetijowarno menilai kebijakan Anies soal izin keluar masuk Jakarta bagi warga tidak ada yang baru. Menurut dia, gubernur hanya menebalkan kebijakan yang sudah diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun1441 H.
"Batasannya hanya wilayah aglomerasi. Artinya, warga Jabodetabek masih dapat bersilaturahmi namun harus tetap mengikuti protokoler kesehatan dan prinsip jaga jarak dalam hal memakai kendaraan," ujar Djoko.
Yang disadari dalam penambahan aturan yang dibuat DKI adalah Pemprov berharap masyarakat menyadari akan bahaya potensi penularan Covid-19. Ruang gerak warga dipersempit dengan tidak boleh keluar kawasan Jabodetabek. "Jadi harus disadari boleh bergerak di kawasan aglomerasi, tapi harus menerapkan protokol kesehatan," ucap Djoko menegaskan.
Seorang pria menyapu jalan disaksikan petugas setelah melanggar aturan PSBB karena tidak mengenakan masker, di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Pemberian hukuman seperti membersihkan fasilitas umum tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Virus Corona di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan masih boleh beroperasi di dalam wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur mekanisme penyetopan mudik.
“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi. Begitu pula sebaliknya,” ujar Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti.
Meski begitu, Polana menuturkan, pergerakan angkutan umum maupun pribadi ini harus sesuai dengan protokol kesehatan. Misalnya dengan adanya pembatasan jumlah penumpang hingga maksimal 50 persen dari total kapasitas. Kebijakan ini sekaligus untuk mendukung gerakan jaga jarak fisik atau physical distancing.
Tak hanya itu, BPTJ juga mengatur adanya pembatasan waktu atau jam operasional. Di Jakarta misalnya, kendaraan umum hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. Sedangkan di kota lainnya, seperti Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang, angkutan umum dapat beroperasi pukul 05.00 hingga 19.00 WIB. "Kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” ujar Polana.
Sementara itu untuk seluruh moda transportasi ke luar kota Jabodetabek, seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antarkota dalam provinsi (AKDP), hingga kendaraan pribadi, pemerintah telah menghentikan operasi. Kebijakan itu berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 dan akan berakhir pada 31 Mei mendatang.
Kepolisian RI memastikan warga Jabodetabek tetap bisa melakukan mudik ke kota tetangga alias mudik lokal saat Lebaran 2020 nanti. Meskipun begitu, masyarakat yang melakukan mudik Lebaran secara lokal tetap akan berada dalam pengawasan dan harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.
"Mudik Lebaran di lingkungan PSBB (boleh), misalnya Jabodetabek. Berarti ikut aturan PSBB," Kabag Ops Korlantas Polri Komisaris Besar Benyamin saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Mei 2020.
IMAM HAMDI | LANI DIANA | FRANSCISKA CHRISTY ROSANA