TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus membuat kebijakan untuk membatasi pergerakan orang di Jakarta. Tujuannya adalah untuk mempercepat penanggulangan pandemi Corona. Teranyar, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau pun Masuk Wilayah DKI Jakarta dalam rangka pengendalian Covid-19.
Dalam aturan yang diteken 14 Mei 2020 itu, Anies mengancam bakal menjatuhi sanksi kepada warga yang tidak patuh terhadap kebijakan pembatasan keluar - masuk Jakarta. "Jadi pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini," ujar Anies.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan bagi warga yang mau masuk atau keluar Jakarta mesti mengantongi izin yang dikeluarkan Pemprov. Prosesnya cukup berbelit.
Salah satunya pemohon harus mempunyai surat pengantar dari Ketua RT dan RW, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek. Surat izin keluar masuk (SIKM) tersebut hanya bisa diajukan bagi warga yang berkegiatan dan bekerja di 11 sektor yang mendapat pengecualian dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta).
"Dengan adanya peraturan gubernur ini maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar dan masuk wilayah Jabodetabek, selain mereka yang bekerja di sektor yang dikecualikan," kata gubernur.
Kebijakan tersebut, kata Anies, berlaku bagi perjalanan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek. Sedangkan bagi warga di dalam Jabodetabek tidak memerlukan surat izin keluar masuk Jakarta untuk bepergian. Namun dia mengingatkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian.
Selain itu, Anies juga meminta warganya tidak melakukan mudik lokal ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Bodetabek. Anies mendorong warga untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. "Jangan ada mudik lokal. Yang boleh adalah mudik virtual,” tuturnya.
Sebelumnya mengeluarkan Pergub 47/2020, Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Covid-19. Dalam Pergub Sanksi PSBB Jakarta ini, Anies mengancam warga yang melanggar kebijakan pembatasan sosial dengan hukuman bertingkat, mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.
Salah satu perusahaan yang telah mendapatkan sanksi adalah McDonald's Sarinah. McD Sarinah didenda Rp 10 juta karena mengundang kerumunan saat acara penutupan restoran cepat saji itu pada Ahad, 10 Mei 2020.
Sedangkan dalam Pergub 47/2020, Anies menambahkan hukuman bagi pelanggar PSBB Jakarta dengan sanksi denda hingga pidana jika nekat pergi tanpa surat izin keluar masuk Jakarta. Bahkan, penyedia jasa angkutan transportasi darat yang melanggar bakal didenda Rp 10 juta. Denda akan dijatuhkan jika mereka mengangkut penumpang yang tak memiliki surat izin.