Selanjutnya, masyarakat yang bepergian harus mengantongi surat keterangan dokter dari klinik, Puskesmas, maupun rumah sakit terdekat. Masyarakat juga mesti mengikuti serangkaian tes kesehatan lebih dulu, khususnya rapid test dan PCR untuk memastikan dirinya tak terjangkit virus corona.
Doni Monardo: Mudik Dilarang. Titik
Masyarakat yang bepergian juga mesti menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan, dan tidak boleh memegang area wajah. "Kepergian masyarakat pun harus menunjukkan bukti tiket pergi-pulang," tutur Doni.
Berdasarkan surat edaran itu, pengendalian, pengawasan, hingga penindakan atas pelanggaran di lapangan akan dilaksanakan tim gabungan dari unsur pemerintah, TNI, Polri, dan penyelenggara angkutan umum.
Di samping itu, akan dibuat pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses keluar masuk batas negara, batas wilayah administratif, jalan tol, jalan nasional, terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara. Serta dilengkapi dengan pelayanan kesehatan. Pelanggar diancam sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
Tak cukup ditepis oleh Gugus Tugas, salah paham soal pelonggaran mudik ini juga dipertegas oleh Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Ia menegaskan bahwa perjalanan mudik tetap dilarang selama masa wabah Covid-19 walaupun larangan transportasi umum sudah dibuka kembali.
Pratikno mengatakan, kriteria keperluan yang dikecualikan dalam larangan mudik yang termaktub pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 adalah penjelasan teknis dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. "Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," ujar Pratikno dalam keterangan tertulis, Rabu malam, 6 Mei 2020.