Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kusut Birokrasi Hambat Bantuan Masyarakat Terdampak Covid-19

image-gnews
Petugas menata paket bantuan sosial untuk keluarga yang terdampak perekonomiannya akibat virus Corona di gudang penyimpanan di Stadion Patriot Chandrabaga, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 20 April 2020. Pemerintah Kota Bekasi membagikan total 150 ribu paket bantuan berupa sembako. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas menata paket bantuan sosial untuk keluarga yang terdampak perekonomiannya akibat virus Corona di gudang penyimpanan di Stadion Patriot Chandrabaga, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 20 April 2020. Pemerintah Kota Bekasi membagikan total 150 ribu paket bantuan berupa sembako. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Program-program bantuan dari pemerintah pusat kepada warga terdampak Covid-19 terkendala pencairan. Sejumlah kepala daerah menilai aturan yang pemerintah buat berbelit-belit dan menimbulkan masalah baru.

Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Salim Landjar mencak-mencak ke sejumlah menteri karena tidak bisa menyalurkan beras yang sudah dibeli ke masyarakat yang berhak. Ia berdalih program bantuan langsung tunai (BLT) yang pemerintah keluarkan membuat warga penerima manfaat tidak boleh mendapat bantuan lainnya.

"Orang yang dapat BLT, kan, yang paling miskin. Persoalannya semua kepala daerah punya uang buat rakyat yang bisa menalangi untuk memberikan langsung bantuan sembako. Tapi terhambat aturan menteri," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 26 April 2020.

Di sisi lain, cerita Sehan, BLT yang pemerintah janjikan tak kunjung datang. Warga pun mengeluh karena sudah tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan hidup imbas Covid-19.

Kepala Desa Nglandung, Kecamatan Geger, kabupaten Madiun, Jawa timur, Pamuji, bercerita pencairan Bansos terkait penanggulangan Covid-19 belum ada yang terealisasi. Tidak boleh tumpang tindih bantuan membuat perangkat desa kebingungan. Terlebih data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi acuan penyaluran tidak diperbarui.

"Akhirnya desa harus menyisir mana data warga yg masuk DTKS akan mendapat bansos dari Kemensos dan mana yg non-DTKS untuk diberi dana BLT Dana Desa. Sekalipun hanya data ini sangat akan menjadikan sumber mslah besar di desa," tuturnya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Abdullah Azwar Anas, meminta pemerintah pusat menyederhanakan berbagai mekanisme penyaluran bantuan sosial terkait Covid-19. Ia membenarkan jika masalah utama adalah data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Anas mencontohkan ada seorang warga yang mulanya tidak masuk kategori penerima bantuan tapi dia menjadi miskin karena wabah Corona. Di sisi lain, kata Anas, warga tersebut secara kriteria tidak masuk ke dalam 14 syarat penerima bantuan yang ditetapkan. Bahkan untuk memenuhi sembilan kriteria minimal sebagai penerima bantuan pun susah dipenuhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Posisi perangkat negara di bawah serba dilematis, karena juga rawan konflik dalam penyaluran bantuan ini. Maka perlu diskresi-diskresi dengan pengawalan aparat penegak hukum," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 27 April 2020.

Menurut Anas memang ada ketentuan penerima salah satu program bantuan tidak berhak mendapatkan bantuan dari program lainnya. Sebabnya saat ini perlu pendataan yang akurat dan cepat. "Problem-problem teknis ini harus dikoordinasikan dengan baik dan fokus pada solusi," tuturnya.

Ia mengusulkan warga-warga yang tidak masuk pendataan penerima bantuan dapat diperhatikan oleh instansi lain seperti lembaga zakat, BUMN, swasta, TNI dan Polri. "Jika kolaborasi ini dilakukan secara tepat dan cepat, Insya Allah bisa optimal dalam membantu warga, karena skema program pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan gotong royong bisa menjangkau masyarakat yang membutuhkan," ucap dia.

Pemerintah pusat mengeluarkan program bantuan jaring pengaman sosial terkait Covid-19 ini melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Bantuan yang melalui Kementerian Sosial adalah: Bantuan sosial reguler (PKH dan BPNT), bantuan sosial khusus (Sembako untuk warga Jabodetabek), bantuan tunai Rp 600 ribu untuk di luar Jabodetabek, dan bantuan tanggap darurat (paket sembako dan santunan kematian). Adapun yang melalui Kementerian Desa adalah bantuan yang diambil dari dana desa (BLT Dana Desa).

Menteri Desa Abdul Halim Iskandar membenarkan jika warga yang sudah mendapatkan BLT dari Kementerian Sosial maka tidak berhak lagi meraih BLT Dana Desa. "Jadi tidak ada overlapping," katanya dalam konferensi pers hari ini, Senin, 27 April 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

12 jam lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

16 jam lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

18 jam lalu

Bupati Bone Bolango Hamim Pou (kiri) bersama Wakil Bupati Merlan Uloli (kanan) berjalan keluar usai dilantik di rumah jabatan Gubernur, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat 26 Februari 2021. Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan Uloli resmi menjabat usai dilantik oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Gorontalo menahan bekas Bupati Bone Bolango Hamim Pou, pada Rabu, 17 April 2024


Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

23 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

Komandan TKN Golf Prabowo-Gibran Haris Rusli Mouti mengatakan, seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran akan berunjuk rasa di depan MK pada Jumat.


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

1 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

Tim hukum AMIN Refly Harun mengungkit soal pemblokiran anggaran yang menurut Menkeu Sri Mulyani bukan untuk bansos berbeda dengan pernyataan Airlangga


Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

2 hari lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

Yusuf Wibisono turut mengkritik menteri Muhadjir Effendy yang mengklaim tidak ada pengaruh bansos terhadap perolehan suara Prabowo - Gibran.


Ekonom Dukung Kritik Faisal Basri terhadap 3 Menteri yang Bersaksi soal Politisasi Bansos di MK

2 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Ekonom Dukung Kritik Faisal Basri terhadap 3 Menteri yang Bersaksi soal Politisasi Bansos di MK

Yusuf Wibisono menilai pendapat ketiga menteri di hadapan majelis hakim MK mengecewakan publik.


Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

4 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

MK membuka sesi penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada 16 April 2024. Bagaimana persiapan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?


Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

6 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.