Di Stasiun Duren Kalibata pun juga sepi, menyusul kebijakan baru dari PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang membatasi jumlah penumpang hingga 60 orang perkereta komuter. Sementara, sejak 10 April 2020, KRL telah beroperasi mulai pukul 06.00 hingga pukul 18.00.
Di wilayah Jakarta Selatan, Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan mengerahkan 162 personelnya untuk mengawal pelaksanaan PSBB mulai Jumat 10 April 2020.
Namun Polisi belum memberikan sanksi kepada para pelanggar kebijakan PSBB. Masyarakat yang kedapatan melanggar aturan tersebut hanya diberikan teguran.
Padahal, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona, pelanggar dapat dikenai pidana penjara atau denda hingga Rp 100 juta.
Penumpang KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, protes jadwal pemberangkatan akhir kereta tujuan Bekasi yang habis sebelum waktu yang ditetapkan melalui Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) pukul 18.00 WIB, Jumat, 10 April 2020. (Foto: Antara)
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yuga mengatakan penegakan hukum kepada pelanggar PSBB mulai berlaku efektif pada Senin depan. Tiga hari pertama penerapan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 menjadi masa transisi.
"Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam aturan tersebut," kata Sambodo di Pos Pasar Minggu, kemarin. “Jadi, mulai Senin, akan ada penindakan tegas.”
Menurut Sambodo, Polda Metro Jaya telah menyiapkan personel untuk berpatroli setiap hari di sepanjang jalan di Ibu Kota. Selain itu, polisi telah mendirikan 33 pos pemantauan untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan dalam PSBB. Pos pemantauan tersebut tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota, termasuk di terminal, stasiun kereta, gerbang jalan tol, dan titik perbatasan dengan kota lainnya.
Pada hari pertama PSBB di Jakarta, polisi hanya menegur masyarakat yang berada di luar rumah tanpa mengenakan masker. Sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker dan sarung tangan juga diberhentikan dan diminta pulang.
DEWI NURITA | TAUFIQ SIDDIQ | ANTARA