Dalam Pasal 4 dijelaskan lebih lanjut, bahwa kepala daerah yang mengajukan status PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi dinilai sudah memenuhi sejumlah kriteria tersebut sehingga disetujui untuk menyandang status PSBB.
Kota Bogor, misalnya, telah mengalokasikan anggaran Rp 348 miliar dari APBD Kota Bogor 2020 untuk penanganan wabah corona lewat PSBB.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, dari total anggaran tersebut, akan dialokasikan untuk penanganan COVID-19 Rp309 miliar, untuk penanganan jaring pengaman sosial Rp39 miliar, serta untuk penanganan dampak ekonomi Rp 3 miliar.
Kendaraan melintas di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 11 April 2020. Lalu lintas kendaraan di kawasan Puncak Bogor, saat libur akhir pekan terlihat lengang sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. ANTARA
Anggaran Rp 309 miliar dialokasikan untuk sarana dan prasarana penanganan COVID-19, sedangkan Rp39 miliar dan Rp3 miliar untuk bantuan sosial melalui jaring pengaman sosial maupun warga miskin baru karena COVID-19.
Pemerintah Kota Bogor juga telah memiliki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yakni data penduduk miskin penerima bantuan program keluarga harapan (PKS), penerima bantuan beras untuk keluarga sejahtera (rastra) dan penerima bantuan lainnya dari keuangan negara.
"DTKS di Kota Bogor datanya sudah disusun oleh Dinas Sosial, yakni 71.000 KK," kata Dedie, Sabtu siang.