TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permintaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jawa Barat.
Persetujuan pemberlakuan PSBB untuk Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) itu disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto, Sabtu, 11 April 2020.
Yurianto mengatakan Kementerian Kesehatan dan tim sudah menyetujui status PSBB untuk Jawa Barat per hari ini. "Sesuai permintaan Gubernur Jawa Barat, sudah (disetujui)," ujar Yuri lewat pesan singkat, Sabtu sore.
Petugas melakukan pengecekan suhu tubuh di Perbatasan Bekasi dan Jakarta di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2020. Pada operasi ini petugas mengawasi mobilitas kendaraan dari dan keluar wilayah Bekasi setelah adanya pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Proposal pengajuan PSBB diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat Gubernur Ridwan Kamil pada 8 April 2020. Ridwan Kamil mengajukan status PSBB untuk 5 kabupaten/kota yakni; Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, ada beberapa kriteria daerah yang dapat mengajukan status PSBB. Kriteria pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Daerah juga harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi dalam hal ini.