TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB dua jam sebelum aturan itu berlaku mulai pukul 00.00, Jumat, 10 April 2020.
Melalui konferensi pers secara daring di Balai Kota DKI, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan telah menuntaskan payung hukum untuk PSBB yang bakal diterapkan di Ibu Kota, untuk menekan penyebaran virus Corona.
Regulasi yang menjadi sandaran DKI menerapkan pembatasan sosial di tengah pandemi Corona alias COVID-19 adalah Peraturan Gubernur DKI nomor 33 tahun 2020 dan Keputusan Gubernur nomor 380 tahun 2020.
Kedua aturan itu berisi tentang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB dalam percepatan penanganan wabah COVID-19 atau Virus Corona.
Pergub PSBB terdiri dari 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan. Masyarakat pun dilarang berkumpul lebih dari lima orang di luar rumah.
"Setelah Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Kamis malam, 9 April 2020.
Anies mengimbau warganya agar tetap di rumah, jika tidak ada kepentingan mendesak. Kebijakan pembatasan sosial dilakukan untuk memangkas mata rantai penularan virus corona. Sebab, DKI dan sekitarnya menjadi episenter penularan Covid-19, penyakit yang disebabkan virus Corona.
Melalui kebijakan ini, Anies meminta warganya untuk bekerja, belajar dan beribadah sementara dari rumah sampai wabah ini mereda. Pemerintah pun telah meminta perkantoran mengubah pola kerja karyawannya agar bisa dilakikan dari rumah. Begitu pun institusi pendidikan.