Namun, kontras dengan industri tekstil, sektor usaha perdagangan retail malah menuai berkah di tengah pandemi corona. Hal tersebut tampak dari penjualan sejumlah toko swalayan. Transmart Carrefour misalnya, yang mencatat kenaikan transaksi pembelian harian hingga 50 persen per konsumen dibandingkan dengan sebelum adanya penyebaran Corona.
Dengan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), anggota Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia Tutum Rahanta berharap pemerintah membantu upaya pelaku industri retail untuk memasok barang-barang yang dibutuhkan masyarakat. Ia pun menyebut perlunya ada mekanisme yang jelas dan mudah dalam mengatur lalu lintas pengiriman barang ke wilayah PSBB. "Kami meminta kejelasan, apakah cukup dengan surat jalan atau perlu kartu khusus atau yang lainnya agar lalu lintas tidak kacau."
Kondisi Setiabudi One yang didominasi aktivitas ojek daring memesan makanan bagi pelanggannya, Rabu, 8 April 2020. ANTARA/Livia Kristianti
Adapun sektor jasa logistik diperkirakan masih bisa berjalan normal selama masa pembatasan sosial berskala besar ini. Meskipun, bukan berarti operasi dari jasa kurir tak mengalami hambatan. Pasalnya, sebelum kebijakan PSBB berlaku pun warga kerap berinisiatif untuk melakukan karantina lokal dalam lingkupRT/RW. "Proses pengiriman kerap terhambat karena kurir tidak boleh masuk ke lokasi sehingga produktivitas kurir pun berkurang karena harus menunggu lama, imbasnya dari sisi pelayanan kepada konsumen menjadi tertunda," ujar Zaldy Masita, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah resmi mengumumkan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk wilayah DKI Jakarta akan dilakukan mulai Jumat, 10 April 2020. "DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," ujar Anies lewat telekonferensi dari Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam, 7 April 2020.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui proposal DKI Jakarta untuk menetapkan PSBB per Selasa, 7 April 2020. Persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Selama PSBB berlangsung, semua fasilitas umum, misalnya fasilitas hiburan milik pemerintah maupun masyarakat, taman, balai pertemuan, ruang olahraga, RPTRA, hingga museum akan ditutup. Segala kegiatan sosial budaya pun dibatasi. Misalnya, pernikahan dan khitan tetap boleh dilakukan, namun tidak boleh ada perayaan seperti resepsi.
Mobilitas warga pun dibatasi dengan adanya pembatasan waktu operasi transportasi publik di Jakarta menjadi pukul 06.00-18.00 ketika PSBB berlaku. Adapun setiap angkutan juga jumlah penumpangnya akan dibatasi hanya 50 persen saja dari total kapasitas. Di samping itu, kendaraan roda dua berbasis aplikasi dilarang untuk mengangkut penumpang. Mereka hanya boleh mengangkut barang selama periode ini berlangsung.