TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat telekonferensi dengan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, bahwa saat ini DKI mengalokasikan Rp 3,032 triliun dari APBD 2020 untuk penanggulangan Covid-19.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan anggaran itu untuk digunakan hingga akhir Mei 2020. Menurutnya anggaran tersebut merupakan anggaran riil, karena pengalokasiannya telah ditandatangani berdasarkan aturan sejak 19 Maret 2020 dan 26 Maret 2020.
Adapun dasar hukum alokasi anggaran tersebut adalah Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No. 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Semula alokasi dana untuk penanganan Covid-19 di DKI Jakarta sebesar Rp 1,032 triliun. "Untuk saat ini, sedang dalam proses menambahkan Rp 2 Triliun untuk penanggulangan masalah kesehatan serta jaminan sosial bagi penduduk terdampak. Jika pandemi COVID-19 ini masih terus terjadi hingga setelah bulan Mei, maka Pemprov DKI Jakarta akan kembali menambah anggaran tersebut," ucap Edi.
Seorang personil Palang Merah Indonesia, mengenakan pakaian pelindung, menyemprotkan disinfektan di sepanjang jalan di daerah pemukiman padat penduduk rumah susun, di tengah penyebaran wabah Virus Corona di Jakarta, 4 April 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Edi menyampaikan alokasi anggaran tersebut berasal dari pemanfaatan Belanja Tidak Terduga, penundaan sejumlah Penanaman Modal Daerah khususnya anggaran infrastruktur pelaksanaan Formula E, dan penundaan pembelian tanah. Sehingga, nantinya, dapat dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan sejumlah OPD terkait dalam penanggulangan Covid-19.
Edi menyebutkan jika pandemi Covid-19 ini masih terus terjadi hingga setelah bulan Mei, maka Pemprov DKI Jakarta akan kembali menambah anggaran tersebut. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran BTT sebesar 54 miliar rupiah melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 pada 10 Maret 2020.