Kebijakan karantina wilayah ini membuat pemerintah pusat segera bersikap. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang karantina wilayah. "Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah," kata Mahfud dalam video conference, Jumat, 27 Maret 2020.
Mahfud mengatkan PP itu akan mengatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerak yang secara umum sering disebut lockdown. PP ini akan mengatur apa saja syarat suatu daerah melakukan karantina wilayah hingga prosedurnya. Untuk prosedur, suatu wilayah bisa menerapkan pembatasan atau lockdown jika memang diusulkan oleh Kepala Gugus Tugas Wilayah Provinsi.
Kepala Gugus Tugas juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Perdagangan untuk memastikan daerah mereka tak kekurangan apapun. "Secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil satu daerah itu boleh melakukan karantina wilayah," kata Mahfud.
Meski dikarantina, Mahfud menjamin bahwa alur lalu lintas bagi kebutuhan pokok ke wilayah itu akan tetap berjalan selama masa wabah virus Corona. Mahfud mengatakan karantina kewilayahan memang seharusnya diatur lewat PP, sesuai dengan pasal 10 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.