TEMPO.CO, Jakarta - Telepon pintar milik Iqbal Anas Ma’ruf mendadak tak berhenti berdering pada Senin sore lalu. Tak hanya nada dering panggilan telepon, tapi juga karena banjir pesan WhatsApp tak kunjung mereda setelah adanya pemberitaan ihwal putusan Mahkamah Agung (MA) yang intinya membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Saking banyaknya pesan dari wartawan yang masuk, Iqbal hanya menjawab seperlunya. “Saya jawab pendek-pendek,” kata juru bicara BPJS Kesehatan ini kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.
Pada Senin sore itu putusan MA dengan cepat tersiar dan menjadi ramai di publik. Lantaran majelis hakim MA resmi mengabulkan gugatan uji materi atau judicial review dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) pada Desember 2019. Gugatan diajukan karena komunitas ini merasa keberatan dengan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.
Pasien tengah melakukan perawatan cuci darah di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Dengan cara ini, BPJS berharap ada kemudahan bagi pasien JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat) mengakses layanan cuci darah. TEMPO/Tony Hartawan
Kenaikan itu ditetapkan lewat Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019. Gayung pun bersambut. Majelis hakim ternyata menganggap kedua ayat di Perpres ini bertentangan dengan sejumlah pasal di tiga Undang-Undang (UU) sekaligus, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU BPJS, dan UU Kesehatan.
Walhasil, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu dinyatakan batal dan tidak berlaku. Rinciannya yaitu Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu Kelas I. Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018, dengan rincian: Rp 25.500 Kelas III, Rp 51 ribu Kelas II, dan Rp 80 ribu Kelas I.
Pada Senin malam lalu, Iqbal memberitahu kepada Tempo bahwa BPJS Kesehatan sama sekali belum menerima salinan putusan MA. Sehingga, pihaknya belum bisa berkomentar banyak. Tapi apabila hasil konfirmasi (putusan MA) sudah didapat, kata dia, maka BPJS akan langsung berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara tak luput jadi sasaran untuk dimintai pendapat. Usai menutup acara diskusi publik di kantornya Senin petang lalu, ia mengaku belum bisa berkomentar panjang.
Kementerian Keuangan selama ini merupakan pihak yang mendukung kenaikan iuran ini demi menutupi defisit keuangan di BPJS Kesehatan. “Kami dalami dulu keputusan tersebut dan apa saja implikasinya,” ucapnya.
Suahasil juga kembali menjelaskan bahwa tahun lalu, BPJS Kesehatan tercatat masih mengalami defisit keuangan. Pemerintah telah mencoba menambal kekurangan dengan suntikan dana dari APBN. Namun, masalah defisit tak kunjung selesai. Sehingga, dipilihlah opsi kenaikan iuran. “Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah untuk menambal defisit,” kata dia.