Selain itu lanjut Benni, izin untuk penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, dan tanda daftar pertunjukan temporer, seperti konser atau kegiatan kesenian. Benni menyebutkan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan ini dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. "Penghentian sampai waktu yang belum ditentukan," ujarnya.
Selain itu PTSP sebelumnya juga sudah membatalkan sejumlah kegiatan yang telah mengajukan izin. Setidaknya ada tiga konser musik dalam bulan Maret yang izinnya sudah ditangguhkan oleh PTSP.
Namun di satu sisi, unjuk rasa di depan Kedutaan Besar India pada Jumat siang, 6 Maret 2020 tetap berlangsung. Aksi yang dinamai Solidaritas Muslim India tersebut diikuti massa dari sejumlah ormas yakni Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) dan Pesaudaraan Alumni (PA) 212.
Kondisi arus lalu lintas di jalan Rasunan Said, Kuningan, Jakarta Selatan tersendat akibat aksi unjuk rasa ormas depan Kantor Kedutaan Besar India, Jumat (6/3/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Demo terus berlanjut hingga pukul 15.35. Selain berorasi massa juga melakukan Salat Ashar dan Salat Ghaib berjamaah di jalanan. Massa aksi mendesak Kedutaan Besar sebagai perwakilan Pemerintah India di Indonesia untuk menghentikan penyiksaan umat Islam di India.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengingatkan warga masyarakat untuk mengikuti arahan dan instruksi Gubernur DKI Jakarta terkait kewaspadaan virus Corona (Covid-19). "Jadi bukan arahan walikota, tapi arahan dari Gubernur DKI Jakarta, persis tidak kurang tidak lebih, semuanya harus mengikuti arahan gubernur," kata Marullah saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.
Saat dikonfirmasi seperti apa kewaspadaan Corona di Jakarta Selatan dan apakah ada imbauan agar warga tidak mendatangi tempat-tempat keramaian, Marullah mengatakan semua dijalankan sesuai dengan instruksi gubernur atau Ingub. "Persis sesuai instruksi gubernur," kata Marullah. Ingub Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), yang diteken oleh Anies Baswedan pada 25 Februari 2020, lalu.
IMAM HAMDI | TAUFIK SIDDIQ | ANTARA