TEMPO.CO, Jakarta -Pasca bertambahnya pasien positif corona menjadi empat, Pemerintah Provinsi DKI menyetop izin keramaian hingga Maret 2020. "Pemerintah provinsi tidak akan keluarkan izin baru kegiatan perkumpulan orang dengan jumlah besar," kata Gubernur Anies Baswedan, beberapa hari lalu. "Izin yang sudah telanjur keluar akan di-review."
Pada Kamis, 5 Maret 2020, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan bersama dewan pengurus partai menemui Anies di Balai Kota. Utusan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono itu berkoordinasi dengan Anies perihal rencana kongres Partai Demokrat yang akan diselenggarakan di Jakarta. Hal tersebut berkaitan dengan status kesiagaan provinsi DKI pasca terjangkitnya dua warga Depok virus Corona.
"Sekjen dapat perintah dari Ketua Umum Pak SBY untuk koordinasi dengan gubernur perihal penanganan wabah corona di Jakarta, soalnya Partai Demokrat mau bikin Kongres Partai dan pelaksanaannya di DKI," ujar Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Demokrat, Misan Samsuri yang turut hadir dalam pertemuan kepada Tempo.
Misan mengatakan koordinasi tersebut lantaran Partai Demokrat akan mendatangkan sejumlah kader ke Jakarta. Sedangkan Pemerintah DKI telah menyatakan untuk tidak memberikan izin kegiatan yang mengumpulkan banyak massa dalam kewaspadaan wabah virus Corona.
Misan menyebutkan dalam kesempatan tersebut Anies menyampaikan sedang menyusun standar operasional prosedur atau SOP pelaksanaan kegiatan yang menghadirkan banyak massa di Jakarta. "Pak Gubernur bilang dalam waktu dekat akan dibuat peraturan atau SOP terkait dengan kegiatan, biar tetap aman dan nyaman dalam aktivitas," ujarnya.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyatakan ada empat pasien positif corona, yang dirawat di RSPI Sulianti Suroso. Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan itu mengatakan kondisi keempat pasien membaik, dan 11 suspect lainnya masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit. Menurut dia, satu dari 11 pasien suspect corona yang diduga terserang COVID-19 pernah berhubungan dengan pasien dalam kasus pertama COVID-19 yang tinggal di Depok.
Sebelumnya, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta menyetop layanan permohonan izin acara terkait waspada wabah virus Corona. "Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam event yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," ujar Kepala Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Benni dalam instruksi nomor Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona. Benni mengatakan kegiatan yang dimaksud dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya. Serta, untuk perkemahan, bedeng proyek , material dan sejenisnya.