"Pemahaman saya pada kondisi personel orangnya tidak begitu detail, tidak juga mendapatkan informasi lengkap apakah ini mewakili unsur lembaga, institusi atau masyarakat," kata Iwan dalam rapat di Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.
Menurut Iwan, ada lima perwakilan seniman yang dilibatkan dalam revitalisasi TIM sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1018 Tahun 2018. Tim itu mempunyai masa tugas satu tahun, namun saat ini sedang tidak diperpanjang.
Para seniman memprotes revitalisasi TIM di Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Foto | TEMPO | Alfi Salima Puteri
Profil seniman itu dipertanyakan karena DPRD DKI merasa masalah yang muncul ihwal revitalisasi TIM belakangan ini disebabkan kurangnya komunikasi pemerintah dengan seniman. Untuk itu, dia mendesak Pemerintah DKI melibatkan atau menambah seniman ke dalam tim revitalisasi.
"Kalau ini memang mewakili perwakilan dari pegiat seni dan budaya, seharusnya logika kita, mereka tidak masalah. Tapi kalau kita salah memilih orang untuk perwakilan itu, itulah yang akan membuat pertanyaan di luar. Saya berharap kalau perlu ditambah anggotanya untuk mewakili seniman, dari Dewan Kesenian Jakarta dan sebagainya yang representatif mewakili mereka," kata Abdul Aziz.
Menurut Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Imam Hadi Purnomo, DKI akan melibatkan Dewan Kesenian dan seniman lainnya dalam pembentukan lembaga pengelola TIM. Tujuannya, agar tidak lagi terjadi salah paham perihal manajemen pusat kesenian tersebut.
Saat ini bentuk lembaga pengelolaan TIM masih dikaji. Ada sejumlah opsi, antara lain badan layanan umum daerah (BLUD) atau PT.
Imam menargetkan pembentukan lembaga pengelolaan TIM itu akan selesai bersamaan dengan rampungnya revitalisasi pusat kesenian itu. “Jadi, sistem pengelolaan dan infrastrukturnya selesai berbarengan,” tutur dia.