Pembina juga harus selalu mempertimbangkan berbagai hal dan mengutamakan keselamatan semua peserta kegiatan seperti tertuang dalam SK Kwarnas No.227 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kebijakan Manajemen Risiko dalam Gerakan Pramuka.
Ketua Kwartir Daerah Pramuka DIY, yang juga putri sulung Raja Keraton Yogya Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, berjanji memberikan sanksi bagi para pembina Pramuka yang terlibat kegiatan susur sungai ini. "Kami menunggu dulu hasil pemeriksaan Kepolisian untuk menjatuhkan sanksi internal itu."
Dengan kejadian ini, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim meminta setiap sekolah semakin berhati-hati dan waspada dalam melaksanakan aktivitas di luar sekolah. “Sekolah mesti benar-benar memastikan semua kegiatan di bawah pembinaan sekolah agar dapat mengutamakan keamanan dan keselamatan siswa. Itu yang terpenting. Jadi harus dipertimbangkan secara matang," ujar Nadiem dalam siaran tertulisnya, Sabtu, 22 Februari 2020.
Nadiem juga mengirim Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemendikbud ke lokasi untuk meninjau dan memberikan arahan penanganan secara langsung. "Kami bersama pemerintah setempat dan pihak berwajib terjun langsung ke lapangan untuk menelusuri apa yang menyebabkan hal ini bisa terjadi."
Menteri Sosial Juliari Batubara meminta investigasi menyeluruh dilakukan dalam kasus ini untuk mengatahui faktor-faktor penyebab kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dalam susur sungai Pramuka di Sungai Sempor itu. "Saya minta kejadian ini diinvestigasi karena sudah menyebabkan setidaknya sejumlah orang kehilangan nyawa,” ujar Juliari seusai menyambangi Puskesmas Turi dan Posko SAR Gabungan di Desa Donokerto, Kecamatan Turi, hari ini, Sabtu 22 Februari 2020.
DEWI NURITA | PRIBADI WICAKSONO