Usulan pengenaan cukai terhadap minuman kemasan berpemanis kembali bergema dalam rapat antara pemerintah dan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan tarif cukai Rp 1.500 - Rp 2.500 per liter untuk minuman teh kemasan hingga minuman bersoda. Ide itu diajukan berbarengan dengan gagasan pengenaan cukai untuk kresek dan produk plastik, serta emisi karbon.
Besar tarif itu akan didasari oleh kandungan gula dalam minuman kemasan tersebut. Semakin tinggi kandungan pemanis dalam minuman, makan tarif yang dikenakan bakal semakin tinggi. "Kami usulkan minuman yang siap dikonsumsi. Termasuk konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih perlu pengenceran," ujar bekas Direktur Bank Dunia itu dalam rapat bersama anggota dewan di Kompleks Parlemen, Rabu, 19 Februari 2020.
Nantinya, besaran tarif cukai yang dipatok terbagi beberapa kelompok, antara lain minuman teh dalam kemasan sebesar Rp 1.500 per liter, minuman bersoda, serta minuman energi dan kopi dalam kemasan sebesar Rp 2.500 per liter.
Kalau sukses diterapkan, maka potensi penerimaan yang bisa dikantongi negara adalah sekitar Rp 6,25 triliun. Hanya saja, saat mengajukan usulan itu, bendahara negara masih belum menghitung imbas inflasi lantaran kenaikah harga akibat pengenaan tarif cukai tersebut.
Pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut, menurut Sri Mulyani, bukan sekadar untuk meraup pemasukan bagi negara. Tujuan lain pengenaan cukai tersebut adalah untuk mengendalikan konsumsi gula di tengah tingginya angka diabetes di Tanah Air. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, prevalensi diabetes melitus untuk penduduk berusia di atas 15 tahun terpantau meningkat dari 1,5 persen pada 2013 menjadi 2 persen pada 2019.
Dengan pengenaan cukai itu, Sri Mulyani memperkirakan produksi teh kemasan turun dari 2.191 juta liter, menjadi 2.015 liter. Produksi minuman bersoda turun dari 747 juta liter, menjadi 687 juta liter. Terakhir, produksi minuman energi dan kopi dari 808 juta liter, menjadi 743 liter. Meski demikian, ia menyebut ada potensi penerimaan negara di masing-masing produk sebesar Rp 2,7 triliun, Rp 1,7 triliun, dan 1,85 triliun. Sehingga, jumlahnya mencapai Rp 6,25 triliun.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia Adhi Lukman usulan Sri Mulyani adalah hal lama yang diulang kembali. Dulu lembaganya sudah tegas menentang rencana itu. Sebab, dari kajian Gapmmi, pengenaan cukai itu bakal menaikkan harga produk dan menghantam daya beli masyarakat.
Ia juga mempertanyakan dasar pemerintah mengenakan cukai pada produk minuman kemasan itu. "Pada dasarnya belum ada data yang menunjukkan pengenaan cukai bisa menurunkan penyakit tidak menular dan obesitas," ujar Adhi.
Apalagi saat ini para pengusaha sudah berupaya mengurangi risiko penyakit dan obesitas dari konsumsi minuman kemasan, antara lain dengan edukasi konsumen, reformulasi produk dengan menyesuaikan upaya mengatasi risiko-risiko tersebut, hingga mencari alternatif pemanis yang lebih baik. "Peran produk pangan olahan 30 persen dari total konsumsi pangan, jadi alasan mengatasi PTM dan obesitas tidak tepat sasaran."
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Mukhamad Misbakhun, menyatakan dukungannya kepada upaya pemerintah mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan negara. "Menurut saya harus terus didukung karena kita menghadapi situasi-situasi yang mau tidak mau harus dikuatkan kreativitasnya," tutur dia.
Namun, politikus Partai Golkar itu mengingatkan bahwa setiap kebijakan, tak terkecuali cukai, akan memiliki risiko tersendiri. Karena itu, ia meminta pemerintah untuk mengantisipasi dan meminimalkan risiko yang bisa berdampak negatif. Di samping, pemerintah harus bisa memberikan penjelasan dan alasan rasional yang mendasari penerapan kebijakan itu.
Secara ekonomi makro, Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE) Piter Abdullah Redjalam menilai langkah pemerintah yang bakal mengenakan cukai pada minuman ringan tidak tepat waktu. Sebab, ia memperkirakan kebijakan itu bisa berdampak negatif kepada inflasi dan menggerus daya beli. "Ujungnya, konsumsi dan pertumbuhan ekonomi akan tertekan," tutur dia.
Karena itu, Piter mengingatkan pemerintah untuk melihat kembali usulan pengenaan tarif cukai tersebut. Mengingat berbagai dampak kebijakan tersebut kepada perekonomian Indonesia, baik kepada industri, maupun kepada masyarakat. "Kalau dikenakan, dampaknya ke inflasi bisa lebih besar dari dampak cukai rokok."
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO | EKO WAHYUDI