Ketua Pelaksana Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Iindonesia Dani Setiawan meminta pemerintah tidak buru-buru membuka wacana ekspor benih lobster sebagai bagian dari kebijakan pelonggaran budidaya. Menurut dia, wacana itu harus didasari kepentingan kelompok nelayan kecil atau nelayan tradisional.
"Jangan hanya berorientasi ke devisa. Kalau hanya menguntungkan kelompok tertentu, saya kira sama saja," ujar Dani.
Dani menyatakan, selama ini, nelayan kecil sudah menelan pil pahit akan adanya Permen 56 Tahun 2016, utamanya nelayan-nelayan di Pulau Lombok--pusat budidaya lobster terbesar di Indonesia. Sebab, dengan terbitnya aturan itu pada era lampau, nelayan tidak dapat lagi menangkap lobster, kepiting, dan rajungan untuk kepentingan budidaya.
Dalam revisi peraturan itu, Dani meminta pemerintah memberikan keleluasaan kepada nelayan tradisional untuk mengambil benih lobster agar budidaya lobster dalam negeri berkembang. Selain itu, ia memandang pemerintah perlu memberikan insentif kepada nelayan kecil seumpama kebijakan ekspor dieksekusi.
Rencana mengubah aturan soal lobster diduga diwarnai oleh lobi-lobi para pengusaha. Dilansir dari Laporan Majalah Tempo, pembahasan soal benih lobster muncul dalam pertemuan Edhy bersama sejumlah anggota Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia pada 26 Oktober 2019. Artinya, pertemuan itu hanya berselang tiga hari setelah ia dilantik sebagai anggota Kabinet Indonesia Maju, menggantikan Susi.
Kala itu, Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Yugi Prayanto memimpin rombongan. Dalam forum pertama itu, para pengusaha dan pengurus asosiasi menumpahkan semua keluhannya tentang kebijakan Susi kepada Edhy. Tak terkecuali soal larangan penangkapan benih lobster yang otomatis menutup keran ekspor benih.
Kadin mengusulkan, daripada benih lobster diselundupkan, mending kuota ekspor dibuka sekalian, dan dibatasi dengan ketat. “Mereka yang hidup-matinya dari penangkapan benur harus dicarikan solusi. Tapi yang ideal memang budi daya di sini,” ucap Yugi.
Anggota staf khusus Menteri Edhy, Miftah Sabri, yang menemani bosnya dalam pertemuan itu, mengatakan persamuhan sebatas courtesy call antara menteri baru dan para pemangku kepentingan. Miftah membantah informasi bahwa ada usul spesifik membuka keran ekspor benur lobster. “Justru mereka menyampaikan kenapa enggak dibudidayakan saja,” ujar Miftah.
Miftah mengingatkan bahwa bosnya diberi tugas Presiden Joko Widodo untuk membangun komunikasi dua arah bagi stakeholder. “Kedua, mengembangkan sektor budi daya semaksimal mungkin,” tuturnya.
Berbekal daftar keluhan pengusaha itu, Edhy Prabowo langsung menerbitkan instruksi menteri kepada bawahannya pada 26 November 2019. Instruksi ini ditujukan untuk mengkaji 29 aturan yang terbit pada era Susi. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yang mengatur penangkapan dan perdagangan lobster hanya salah satunya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MAJALAH TEMPO