TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta mempertanyakan rekomendasi penggunaan kawasan Monumen Nasional untuk sirkuit Formula E yang dikantongi Pemerintah DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menduga Balai Kota memalsukan persetujuan Tim Ahli Cagar Budaya demi mendapatkan izin Kementerian Sekretariat Negara selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka buat Formula E.
“Kami melihat ada manipulasi, seakan-akan Ketua Tim Cagar Budaya mengiyakan,” ujar Prasetyo di Sekretariat Negara, Kamis, 13 Februari 2020.
Selasa 11 Februari 2020 lalu, Gubernur Anies Baswedan menyatakan telah mendapat rekomendasi Tim Cagar Budaya untuk menggunakan Monas sebagai lintasan balap mobil listrik tersebut. Anies menyampaikan keterangan itu pada Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui surat.
Warkat itu balasan dari surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua komisi pengarah yang mengizinkan penggunaan kawasan Monas. Izin itu lahir dengan empat syarat, diantaranya melibatkan instansi terkait guna menghindari kerusakan cagar budaya.
Seperti diberitakan Koran Tempo, Kamis 13 Februari 2020, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Mundardjito membantah klaim Balai Kota. Dia menyatakan tidak merekomendasikan Monas menjadi sirkuit, dengan alasan Monas merupakan cagar budaya yang sarat sejarah.