TEMPO.CO, Jakarta - Sejak mendapat Surat Keputusan (SK) minggu lalu, 16 Januari 2020, Asisten Utama Ombudsman RI Dominikus Dalu diberi waktu 30 hari oleh pimpinan Ombudsman untuk melakukan investigasi awal terkait masalah pada sejumlah perusahaan asuransi pelat merah, seperti PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero). Dominikus menjadi Ketua Tim Investigasi Ombudsman untuk meneropong fenomena gagal bayar asuransi seperti Asabri dan Jiwasraya.
Sasaran investigasi ini adalah para pengawas eksternal yang bertanggung jawab mengawasi Asabri, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015. Sebagai koordinator pengawas eksternal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan yang dipimpin Laksamana Madya TNI Didit Herdiawan. Didit pula yang kini menjabat langsung sebagai Komisaris Utama Asabri.
Selanjutnya yaitu Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri yang dipimpin Komisaris Jenderal Moechgiyarto, Inspektorat Jenderal TNI di bawah Letnan Jenderal Muhammad Herindra, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan di bawah Sumiyati, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan terakhir auditor independen.
Para pengawas inilah yang akan dimintai keterangan oleh Ombudsman. “Kalau tidak dipanggil, kami yang ke kantor mereka,” kata Dominikus saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.
Sejak 10 Januari 2020, perusahaan yang menampung uang pensiun para prajurit TNI, Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan dan Polri menjadi sorotan. Sebab, ada dugaan praktik korupsi Rp 10 triliun di dalamnya. Dugaan tersebut diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Selain itu, pengelolaan dana investasi di perusahaan ini dinilai bermasalah.
Investigasi terkait pengawas eksternal ini menjadi sasaran Ombudsman. Sebab pertama, Ombudsman menemukan fakta bahwa selama ini tidak ada petunjuk pelaksanaan pembagian tugas antar pengawas eksternal. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sumiyati, telah memberi konfirmasi kepada Tempo perihal ini sejak 13 Januari 2020.